Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 April 2021 | 02:03 WIB
TPA Cilowong, Kota Serang (ist)

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sudah bisa memanfaatkan TPA Cilowong Serang sebagai lokasi pembuangan sampah harian setelah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, awal mula diadakannya perjanjian ini adalah keterbatasan lahan yang berada di Tangsel sehingga dibutuhkan bantuan daerah lain.

"Alhamdulillah pada saat itu Kota Serang menyambut baik permohonan dari Kota Tangerang Selatan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Dia menambahkan perjanjian ini untuk jangka waktu tiga tahun ke depan dan Pemkot Tangsel membayar retribusi sebagai PAD Kota Serang.

Baca Juga: Kembali Dibuka, Wawalkot Tangsel Ancam Tutup Bioskop Jika Langgar Prokes

Sehingga dalam perjanjian ini kedua pihak akan sama-sama mendapatkan keuntungan.

Sebagai tahap awal, di enam bulan pertama dari kerja sama ini, Pemkot Serang akan mendapatkan dana sebagai alokasi pemanfaatan TPA Cilowong yang dimasukkan ke dalam PAD.

Sementara untuk pembuangan sampah harian sesuai perjanjian, Kota Tangsel akan mendapat kuota sebesar 400 ton per hari mulai Juni.

Wali Kota Serang Syafrudin menjelaskan kerja sama ini sudah disusun sedemikian rupa agar mampu memecahkan masalah di Kota Tangerang Selatan dan mampu meningkatkan PAD di Kota Serang.

Dia menambahkan bahwa pada saat proses perjanjian, ada beberapa kalangan yang tidak sepakat dengan kerjasama ini.

Baca Juga: Setahun Mati Suri, Bioskop di Tangsel Buka Lagi, Duduk Berjarak Satu Meter

Namun pemerintah selaku pemangku kepentingan memberikan pemahaman, baik Kota Tangsel dan Kota Serang akan diuntungkan.

"Dan akhirnya setelah melakukan pemahaman bersamaan, mereka memahami," kata dia.

Load More