SuaraJakarta.id - Sejumlah warga asal Solo yang merantau di Kabupaten Tangerang memilih mudik Lebaran lebih awal. Mereka takut terkena batas larangan mudik oleh pemerintah, 6-17 Mei 2021.
Joko, salah satu perantau di Kabupaten Tangerang, mengatakan ia mudik ke Solo lebih awal karena dikhawatirkan tidak bisa pulang kampung kalau dilakukan dekat-dekat Lebaran.
"Ya, saya pilih pulang sekarang, daripada nanti ga bisa. Masa mau Lebaran di sini, ga mungkin," ujarnya saat ditemui di Pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, Tangerang, Kamis (29/4/2021).
"Kalau tidak sekarang, nantinya pasti kita gak bakal bisa balik," sambungnya.
Joko mengungkapkan, ia menggunakan bus untuk pulang ke Solo. Kalaupun tak dapat tiket, ia berencana menyewa mobil.
"Kita paling naik bus antarprovinsi. Kalau gak ada bus, ya terpaksa carter aja," ungkapnya dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Joko mengaku selama merantau di Kabupaten Tangerang, ia bekerja di salah satu proyek bangunan di daerah Cisoka dari sebelum bulan suci Ramadhan.
"Namanya juga kerja proyek jadi gak nentu waktunya kadang lama kadang sebentar, kebetulan sekarang ini kerjaannya sudah beres. jadi kami pilih pulang aja ketemu keluarga," ujarnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan dari beberapa titik penempatan posko larangan mudik Lebaran seperti di Gerbang Tol Balaraja Barat, tampak belum dilakukan penyekatan oleh petugas dari kepolisian setempat.
Baca Juga: Kebakaran di Kosambi Kabupaten Tangerang, 5 Gudang Terbakar
Namun, kondisi arus lalu lintas di wilayah itu mulai ramai dengan kendaraan umum maupun pribadi yang keluar masuk.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transpotasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan ini juga menunjuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Siswa 13 Tahun Tewas di Sekolah Internasional Gading Serpong, Diduga Jatuh dari Lantai 8
-
Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Kelas Rusak, Guru Mengundurkan Diri: Realitas Miris di SMK Al-Anshor Tangerang
-
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2026, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Buruan! 10 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Mayor Teddy Turun Tangan! Program Makan Gratis Prabowo Kini Sasar Kelompok Kunci 3B
-
Bank Mandiri dan KAI Group Resmikan Implementasi QRIS Tap di Transportasi Publik: Makin Praktis!
-
Dasco Langsung Eksekusi: Layanan Jantung BPJS di Tangerang Tembus Usai Satu Panggilan Telepon
-
7 Tren Sneakers yang Nilainya Turun di Akhir 2025, Solusi untuk Kamu yang Ingin Jual