SuaraJakarta.id - Sejumlah warga asal Solo yang merantau di Kabupaten Tangerang memilih mudik Lebaran lebih awal. Mereka takut terkena batas larangan mudik oleh pemerintah, 6-17 Mei 2021.
Joko, salah satu perantau di Kabupaten Tangerang, mengatakan ia mudik ke Solo lebih awal karena dikhawatirkan tidak bisa pulang kampung kalau dilakukan dekat-dekat Lebaran.
"Ya, saya pilih pulang sekarang, daripada nanti ga bisa. Masa mau Lebaran di sini, ga mungkin," ujarnya saat ditemui di Pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, Tangerang, Kamis (29/4/2021).
"Kalau tidak sekarang, nantinya pasti kita gak bakal bisa balik," sambungnya.
Joko mengungkapkan, ia menggunakan bus untuk pulang ke Solo. Kalaupun tak dapat tiket, ia berencana menyewa mobil.
"Kita paling naik bus antarprovinsi. Kalau gak ada bus, ya terpaksa carter aja," ungkapnya dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).
Joko mengaku selama merantau di Kabupaten Tangerang, ia bekerja di salah satu proyek bangunan di daerah Cisoka dari sebelum bulan suci Ramadhan.
"Namanya juga kerja proyek jadi gak nentu waktunya kadang lama kadang sebentar, kebetulan sekarang ini kerjaannya sudah beres. jadi kami pilih pulang aja ketemu keluarga," ujarnya.
Sementara itu, pantauan di lapangan dari beberapa titik penempatan posko larangan mudik Lebaran seperti di Gerbang Tol Balaraja Barat, tampak belum dilakukan penyekatan oleh petugas dari kepolisian setempat.
Baca Juga: Kebakaran di Kosambi Kabupaten Tangerang, 5 Gudang Terbakar
Namun, kondisi arus lalu lintas di wilayah itu mulai ramai dengan kendaraan umum maupun pribadi yang keluar masuk.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transpotasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Larangan ini juga menunjuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Tanggal Cuti Bersama Lebaran 2026, Lengkap dengan Daftar Libur Nasional
-
Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
-
Di Luar Ekspektasi, Pertumbuhan Ekonomi RI Pada Kuartal II 2025 Tembus 5,12 Persen
-
Punya Budget 10 Juta Buat Mudik? Ini Dia 7 Pilihan Motor Bekas yang Gak Bikin Kantong Jebol
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga XMAX untuk Mudik Tahun Depan: Nyaman Jalan Jauh, Muat Banyak Barang
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Antara Niat Baik dan Petaka: Mahfud MD Bongkar Masalah Hukum di Balik Keracunan MBG
-
60 Siswa di Jakarta Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Dinkes DKI: Disebabkan Bakteri
-
Lebih dari Sekadar Bank, Bank Mandiri Buktikan Komitmen Lingkungan Lewat Aksi Bersih Mandiri
-
Malam Minggu Hoki, 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu Dan Siap Cuan Maksimal
-
Kementerian Haji Minta Calon Pegawai dari Kementerian Agama Bersih dari Korupsi