Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 April 2021 | 05:00 WIB
Warga asal Solo yang merantau ke Kabupaten Tangerang menunggu bus untuk mudik Lebaran. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

SuaraJakarta.id - Sejumlah warga asal Solo yang merantau di Kabupaten Tangerang memilih mudik Lebaran lebih awal. Mereka takut terkena batas larangan mudik oleh pemerintah, 6-17 Mei 2021.

Joko, salah satu perantau di Kabupaten Tangerang, mengatakan ia mudik ke Solo lebih awal karena dikhawatirkan tidak bisa pulang kampung kalau dilakukan dekat-dekat Lebaran.

"Ya, saya pilih pulang sekarang, daripada nanti ga bisa. Masa mau Lebaran di sini, ga mungkin," ujarnya saat ditemui di Pintu Gerbang Tol Balaraja Barat, Tangerang, Kamis (29/4/2021).

"Kalau tidak sekarang, nantinya pasti kita gak bakal bisa balik," sambungnya.

Baca Juga: Kebakaran di Kosambi Kabupaten Tangerang, 5 Gudang Terbakar

Joko mengungkapkan, ia menggunakan bus untuk pulang ke Solo. Kalaupun tak dapat tiket, ia berencana menyewa mobil.

"Kita paling naik bus antarprovinsi. Kalau gak ada bus, ya terpaksa carter aja," ungkapnya dilansir dari Antara, Jumat (30/4/2021).

Joko mengaku selama merantau di Kabupaten Tangerang, ia bekerja di salah satu proyek bangunan di daerah Cisoka dari sebelum bulan suci Ramadhan.

"Namanya juga kerja proyek jadi gak nentu waktunya kadang lama kadang sebentar, kebetulan sekarang ini kerjaannya sudah beres. jadi kami pilih pulang aja ketemu keluarga," ujarnya.

Sementara itu, pantauan di lapangan dari beberapa titik penempatan posko larangan mudik Lebaran seperti di Gerbang Tol Balaraja Barat, tampak belum dilakukan penyekatan oleh petugas dari kepolisian setempat.

Baca Juga: Bejat Rudapaksa Putrinya, Pria di Kabupaten Tangerang Dikenal Rajin Sholat

Namun, kondisi arus lalu lintas di wilayah itu mulai ramai dengan kendaraan umum maupun pribadi yang keluar masuk.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transpotasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan ini juga menunjuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Load More