Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 April 2021 | 05:00 WIB
Warga asal Solo yang merantau ke Kabupaten Tangerang menunggu bus untuk mudik Lebaran. [ANTARA/Azmi Samsul Maarif]

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan larangan operasi bagi semua moda transpotasi untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan ini juga menunjuk pada ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dan Permenhub nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan COVID-19.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Kebakaran di Kosambi Kabupaten Tangerang, 5 Gudang Terbakar

Load More