Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 April 2021 | 20:00 WIB
Kampus STIH Painan Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang. [Foto: Bantennews.co.id]

SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan lima tersangka pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait Surat Keputusan (SK) izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan.

Kelima orang itu diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan hingga pemalsuan izin operasional kampus di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang itu.

“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).

Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut agar tidak merugikan masyarakat Banten yang akan menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Baca Juga: Disebut Bodong, Kampus Painan Sudah Luluskan Tiga Angkatan

“Iya kami masih melakukan penyelidikan, mengenai peran kelimanya akan saya sampaikan besok ya,” ungkap Yusri.

Dikonfirmasi terpisah, Profesor Sudadio yang disebut menyandang status tersangka mengaku pasrah dan menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi mencari kambing hitam dalam perkara tersebut.

“Saya menduga ini ada permainan. Saya tidak mengetahui pembuatan proposal, pendirian apalagi SK-nya. Ya saya pasrah saja, dan saya lebih senang dituduh tapi tidak melakukan. Hidup ini bukan cuma ada (pengadilan) manusia, tapi ada (pengadilan) Allah,” kata Sudadio.

Dalam keterangannya, Sudadio menilai yang paling bertanggung jawab dalam soal pendirian kampus adalah Yayasan. Sedangkan ia hanya sebatas terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan.

“Saya pernah diminta klarifikasi. Saya sudah sampaikan di BAP (Berita Acara Perkara) bahwa saya 100 persen tidak mengetahui apa-apa,” kata Sudadio.

Baca Juga: Kemendikbud Sebut Universitas Painan Bodong, Ini Jawaban Pihak Kampus

Sudadio menilai penyidik perlu mencermati bahwa SK tersebut diserahkan oleh oknum di Ristek Dikti kepada pihak Yayasan Painan.

“Itu yang mestinya dicermati. SK-nya saja saya nggak pernah lihat,” ujarnya.

Mengenai pencatutan tanda tangan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri, Sudadio mengaku tidak pernah melakukan pencatutan atau pemalsuan tanda tangan.

“Nggak pernah ada. Nggak mungkin saya melakukan itu. Nggak pernah ada pemalsuan bahkan SK palsunya sendiri saya tidak pernah melihat,” kata Sudadio.

Sebelumnya pihak Ristek Dikti menyatakan bahwa STIH Painan yang belum lama diresmikan dan diumumkan telah beroperasi di Kota Serang bermasalah lantaran SK izin operasional palsu.

Persoalan itu mencuat dan langsung ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya karena diduga mencatut tanda tangan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Load More