SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan lima tersangka pencatutan tanda tangan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim terkait Surat Keputusan (SK) izin operasional Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan.
Kelima orang itu diduga terlibat dalam pemalsuan tanda tangan hingga pemalsuan izin operasional kampus di Jalan Syeh Nawawi Albantani, Cipocok Jaya, Kota Serang itu.
“Betul kami sudah lakukan gelar perkara dan kami sudah tetapkan 5 orang tersangka. Satu diantaranya Profesor S dari Universitas Tirtayasa,” kaya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Jumat (30/4/2021).
Polisi masih terus mengembangkan perkara tersebut agar tidak merugikan masyarakat Banten yang akan menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Iya kami masih melakukan penyelidikan, mengenai peran kelimanya akan saya sampaikan besok ya,” ungkap Yusri.
Dikonfirmasi terpisah, Profesor Sudadio yang disebut menyandang status tersangka mengaku pasrah dan menduga ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi mencari kambing hitam dalam perkara tersebut.
“Saya menduga ini ada permainan. Saya tidak mengetahui pembuatan proposal, pendirian apalagi SK-nya. Ya saya pasrah saja, dan saya lebih senang dituduh tapi tidak melakukan. Hidup ini bukan cuma ada (pengadilan) manusia, tapi ada (pengadilan) Allah,” kata Sudadio.
Dalam keterangannya, Sudadio menilai yang paling bertanggung jawab dalam soal pendirian kampus adalah Yayasan. Sedangkan ia hanya sebatas terlibat dalam penjaminan mutu pendidikan.
“Saya pernah diminta klarifikasi. Saya sudah sampaikan di BAP (Berita Acara Perkara) bahwa saya 100 persen tidak mengetahui apa-apa,” kata Sudadio.
Baca Juga: Disebut Bodong, Kampus Painan Sudah Luluskan Tiga Angkatan
Sudadio menilai penyidik perlu mencermati bahwa SK tersebut diserahkan oleh oknum di Ristek Dikti kepada pihak Yayasan Painan.
“Itu yang mestinya dicermati. SK-nya saja saya nggak pernah lihat,” ujarnya.
Mengenai pencatutan tanda tangan Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri, Sudadio mengaku tidak pernah melakukan pencatutan atau pemalsuan tanda tangan.
“Nggak pernah ada. Nggak mungkin saya melakukan itu. Nggak pernah ada pemalsuan bahkan SK palsunya sendiri saya tidak pernah melihat,” kata Sudadio.
Sebelumnya pihak Ristek Dikti menyatakan bahwa STIH Painan yang belum lama diresmikan dan diumumkan telah beroperasi di Kota Serang bermasalah lantaran SK izin operasional palsu.
Persoalan itu mencuat dan langsung ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya karena diduga mencatut tanda tangan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Berita Terkait
-
Banding Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Divonis 9 Tahun
-
Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan
-
Heboh Buku 'Memburu Muhammad', Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Dugaan Penistaan Agama
-
PT DKI Kurangi Uang Pengganti Nadiem Makarim Jadi Rp548,7 Miliar
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU