Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yakni:
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini bagi pelaku perjalanan bisa diajukan apabila bagi PNS dan karyawan swasta melakukan perjalanan dinas atau bisnis. Sedangkan untuk masyarakat umum dengan pekerjaan informal bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan atau menjenguk kerabat yang melahirkan atau alasan kesehatan lainnya.
"Misalnya suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di luar Jabodetabek, tentu itu diperbolehkan," kata Syafrin.
Masyarakat dengan pekerja informal bisa mengajukan SIKM di kelurahan atau terdekat dan berlaku untuk satu kali perjalanan saja.
Meski demikian, Syafrin menyebut hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat sehingga belum bisa dijabarkan langkah-langkah pembuatan SIKM hingga saat ini.
"Sekarang kami sedang menyusun SOP (Standard Operating Procedure) untuk itu," kata dia
Berita Terkait
-
Harapan Wagub Rano Usai 6.700 Guru Ngaji di Jakarta Mendapat Insentif Rp500 Ribu per Bulan
-
Jaksa Bantah Kriminalisasi Tom Lembong Gegara Dukung Anies pada Pilpres 2024, Begini Penjelasannya
-
Anies Tuding Tom Lembong Dikriminalisasi
-
Seret Prabowo dalam Pledoi Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Penguasa Dilantik, Saya Dipenjara
-
Anies Turun Gunung! Beri Dukungan untuk Tom Lembong di Sidang Dugaan Impor Gula
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris