SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Jumat (30/4/2021).
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
"Ya saya kira hari ini sudah ditandatangani oleh pak Gubernur suratnya, untuk pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi," ujar Wagub DKI, dikutip SuaraJakarta.id dari Antara, Sabtu (1/5/2021).
SIKM diadakan dengan prinsip agar seluruh warga masyarakat, khususnya yang berdomisili di Jakarta, tidak mudik agar bisa mencegah penularan Covid-19 seperti arahan pemerintah pusat.
"Kita belajar dari lima kali libur yang lalu. Terakhir libur Paskah terjadi peningkatan. Kami minta semua warga Jakarta apalagi ASN akan ada sanksi bagi yang mudik dari Jakarta," kata Wagub DKI.
Untuk itu dia minta warga melakukan silaturahmi lebaran melalui video call dan medsos.
"Secara online karena tidak mengurangi substansi hari lebaran itu sendiri," pungkas Wagub DKI.
Untuk cara membuat SIKM, pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi bernama Jakevo.
Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar-masuk Jakarta serta melampirkan identitas.
Baca Juga: PNS Dishub DKI Bolos Setahun Jadi Kurir Narkoba, Wagub DKI Kaget
Kemudian, data yang telah dimasukkan melalui aplikasi Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan.
Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan SIKM selama larangan mudik pada periode 6-17 Mei 2021.
"DKI melaksanakan dan memberlakukan SIKM tersebut dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Selasa (27/4).
Pelaksanaan SIKM berpedoman kepada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut mengatur empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik dengan mengurus SIKM dari kelurahan atau desa atau tempat dia bekerja.
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak