SuaraJakarta.id - Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Dinas Sumber Daya Air atau Kadis SDA Yusmada Faizal.
Hal ini sehubungan dengan diperiksanya Kadis SDA DKI Jakarta itu oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan kasus korupsi alat berat.
Trubus menilai, kasus yang menjerat Yusmada tergolong berat. Bahkan bisa dibilang lebih berat dari kasus pelecehan seksual yang mendera mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda.
"Seharusnya kalau berpatokan pada kasus Bless itu semua harus kena sanksi tegas, apalagi ini korupsi. Minimal dinonaktifkan dulu agar lebih fokus," ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (1/5/2021).
Dengan dinonaktifkan Kadis SDA, lanjut Trubus, akan memberi peluang pemeriksaan lebih baik tanpa intervensi.
"Artinya kan jangan sampai dia punya kekuasaan yang mampu menghilangkan alat bukti. Apalagi ini publik sudah tahu, artinya kan harus diberi kesempatan agar publik turut mengawasi," ucapnya.
Terkait dengan pemeriksaan ini, Trubus mengapresiasi hal tersebut dalam rangka penegakan hukum mengingat selama ini dugaan-dugaan tindakan korupsi di Jakarta tinggi dan hampir tidak tersentuh.
"Padahal ada kerjasama dengan KPK, akhirnya membuat publik mencurigai ada sesuatu yang salah karena selama ini Pemprov DKI kesannya sangat sakti dalam arti penegak hukumnya hampir gak pernah menyentuh, terkecuali kan dulu Sanusi yang kena kasus reklamasi ya, sama terakhir kasus DP Rp0 Sarana Jaya itu oleh Yoori Corneles Pinontoan," ucap Trubus.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan panggilan pada Kadis SDA DKI Jakarta Yusmada Faisal untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Korupsi Alat Berat, Kadis SDA DKI Dipanggil Kejati
Surat dengan nomor SP/248/M.1.5/Fd.1/04/2021 itu, meminta Yusmada untuk hadir memberikan keterangan pada Kejaksaan Tinggi pada 21 April 2021 pukul 09.00 WIB di Wisma Mandiri 2 lantai 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan dari Yusmada mengenai dugaan tindakan pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015.
Penyelidikan tersebut diinformasikan berdasarkan temuan BPK Perwakilan Jakarta TA 2016 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta, dimana TA 2015 Dinas Bina Marga UPT Alkal melaksanakan Pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 30/077.32 tanggal 25 Juni 2015 senilai Rp. 36.100.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan terhitung mulai 25 Juni s/d 22 Oktober 2015.
Saat periode tersebut, Yusmada diketahui tengah menjabat Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Penentuan harga barang/paket, sendiri menggunakan metode e-Purchasing melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan LKPP, dengan harga satu paketnya Rp1.700.000.000.
Dalam temuan BPK RI Perwakilan DKI Jakarta, disebutkan antara lain :
Berita Terkait
-
Presidential Threshold Dihapus, Kini Muncul Syarat Minimal Didukung 2 Parpol: Apa Bedanya?
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Hadirkan Ragam Keseruan, Ada Promo dan Hadiah dari BRI
-
Transaksi Rp270 Juta, BRI Tawarkan Ekstra 27.000 GarudaMiles
-
Kenali Sinyal Kulit dan Pemicunya, Tren Perawatan Kini Bergeser ke Skin Longevity
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up