Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Mei 2021 | 08:05 WIB
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. [Ist]

1. Berdasarkan dok. proses penganggaran diketahui bahwa UPT Alkal Dinas Bina Marga menggunakan uraian harga dari PT DMU, juga digunakan dalam proses negoisasi di LKPP untuk dicantumkan dalam e-Katalog. Pdhal PT. DMU belum terdaftar sebagai agen/distributor pada Kementerian Perdagangan.

2. Barang yang diserahkan ke dinas bina marga diindikasikan tidak sesuai dengan barang yang ditawarkan dan ditayangkan dalam e-Katalog berdasarkan hasil Pemeriksaan Dokumen.

3. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Barang unit Perawatan jalan yang dibuat bulan Mei 2015 merinci jenis barang & ketentuan dalam KAK yang antara lain menyebutkan:

a. Penyedia Barang Harus ATPM

b. Penyedia Barang harus Lampirkan Surat Pernyataan dukungan bermaterai dari ATPM

c. Surat Pernyataan Purna Jual dari ATPM

4. Dari permasalahan tersebut mengakibatkan Dinas Bina Marga tidak mendapatkan jaminan Kualitas dan Purna Jual dari Produsen yang terdaftar di e-Katalog.

5. Indikasi Kerugian Daerah senilai Rp.13.432.155.000 Tahun 2015 Kadis Bina Marga Ir. Yusmada Faisal yang saat ini telah dilantik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Kadis SDA DKI Jakarta.

Baca Juga: Diperiksa Soal Kasus Korupsi Alat Berat, Kadis SDA DKI Dipanggil Kejati

Load More