SuaraJakarta.id - Sebanyak dua bus yang nekat mengangkut pemudik mendapatkan sanksi penghentian operasional dari Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara. Kedua tersebut teraring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta dan TNI Polri.
Operasi Lintas Jaya dilaksankan dengan menyisir sejumlah terminal bayangan atau terminal ilegal yang ada di wilayah Kota Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah penindakan pada momentum pra atau sebelum memasuki masa pengetatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan,” ujar Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, Agus Prasetiyo dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).
Dia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan yang terindikasi terdapat terminal bayangan. Seperti Jalan RE. Martadinata, Pademangan dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.
Di lokasi tersebut, petugas menjumpai dua Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Ada dua bus tujuan Malang dan Cirebon yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi dua dan delapan penumpang," katanya.
Agus menyatakan, kedua bus itu mendapatkan tindakan dengan sanksi penghentian operasional. Kedua bus pun ditahan di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami stop operasional," katanya.
Dirinya menerangkan, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Gelar Vaksinasi di Permukiman Kumuh Mulai Pekan Depan
Ketentuan tersebut dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Banjir Masih Rendam Dua RT di Jakarta Utara
-
Pengusaha Bandung Apes, Gak Bisa Huni Apartemen Meski Telah Rogoh Kocek Rp6,3 Miliar
-
Tangkap Preman-preman di Jakarta, Polisi: Negara Harus Hadir di Tengah Masyarakat
-
Kabur usai Jalani Sidang di PN Jakut, Terdakwa Jawir Ditangkap saat Temui Kekasihnya di Cikarang
-
Sepak Terjang Hendra Hidayat, Wali Kota Baru Jakarta Utara dengan Kekayaan Rp3,6 Miliar
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
Terkini
-
Rekomendasi Bengkel Mobil Terbaik di Jakarta untuk Mobil Bekas
-
Akselerasi Transaksi Kartu Kredit dan Dorong Gaya Hidup Digital, Mandiri Traveloka Card Tampil Baru
-
Dokumen Kependudukan Rusak atau Hilang Pasca Banjir Tangerang? Begini Cara Mengurusnya
-
5 Cara Cerdas Meletakkan Tandon Air di Rumah Mungil Agar Tetap Estetik
-
Ukuran Tandon Air Ideal untuk Keluarga 4 Orang Dan Rekomendasi Merek Terlaris