SuaraJakarta.id - Sebanyak dua bus yang nekat mengangkut pemudik mendapatkan sanksi penghentian operasional dari Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara. Kedua tersebut teraring dalam Operasi Lintas Jaya yang digelar Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta dan TNI Polri.
Operasi Lintas Jaya dilaksankan dengan menyisir sejumlah terminal bayangan atau terminal ilegal yang ada di wilayah Kota Jakarta Utara. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah penindakan pada momentum pra atau sebelum memasuki masa pengetatan mudik dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sesuai dengan aturan pemerintah terkait dengan pra masa pengetatan mudik yang dimulai sejak 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 kita lakukan Operasi Lintas Jaya dengan menyisir sejumlah terminal bayangan,” ujar Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara, Agus Prasetiyo dilansir dari AyoJakarta.com -- jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).
Dia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan di sejumlah ruas jalan yang terindikasi terdapat terminal bayangan. Seperti Jalan RE. Martadinata, Pademangan dan Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading.
Di lokasi tersebut, petugas menjumpai dua Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tengah menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
"Ada dua bus tujuan Malang dan Cirebon yang kami dapati sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada terminal. Masing-masing bus berisi dua dan delapan penumpang," katanya.
Agus menyatakan, kedua bus itu mendapatkan tindakan dengan sanksi penghentian operasional. Kedua bus pun ditahan di kawasan Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Awak bus kami buatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sedangkan bus kami stop operasional," katanya.
Dirinya menerangkan, terdapat tiga ketentuan regulasi dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga: Pemkot Jakarta Utara Gelar Vaksinasi di Permukiman Kumuh Mulai Pekan Depan
Ketentuan tersebut dimulai dengan masa pra pengetatan mudik pada 22 April hingga 5 Mei 2021, masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021, serta pasca masa pengetatan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Investasi Sektor Properti dan Pariwisata di Jakarta Utara Tumbuh Signifikan
-
Sakit Hati Ditagih Utang, Remaja 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Bocah 11 Tahun di Cilincing
-
Bus Royaltrans Terbakar di Tol Dalam Kota, Transjakarta Minta Maaf dan Janji Evaluasi Armada
-
Iming-iming Baju Baru Berujung Maut, Remaja di Cilincing Bunuh dan Cabuli Jasad Bocah 11 Tahun
-
Salah Alamat Makanan, Driver Ojol Babak Belur Dikeroyok Suami Pelanggan di Koja
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
KAMIS MANIS, Rezeki DANA Kaget Menantimu: Siapa Cepat Dia Dapat
-
Dana DKI Jakarta Rp14 Triliun 'Menganggur'? Rano Karno Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Cadangan Emas Terbesar Indonesia Ditemukan di Pulau Sulawesi, Siap Produksi!
-
Fakta di Balik Vonis Ijonk: Peran Aktor dalam Kasus Vape Ilegal Terungkap
-
Eks Kapolres Divonis 19 Tahun! KPAI: Ini Bukti Keadilan untuk Anak