Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Senin, 03 Mei 2021 | 09:06 WIB
Sebagai ILUSTRASI: Panitia penyelenggara membagikan takjil secara Drive Thru di GPIB Bukit Moria, Jalan Prof.Dr.Soepomo, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

SuaraJakarta.id - Lurah Kayu Putih Artika Ristiana meluruskan informasi tentang ramainya kabar di media sosial tentang surat edaran berisi permintaan menyediakan takjil ke perusahaan.

Dilansir dari Antara, Artika Risitiana saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/5/2021), menyatakan bahwa surat tersebut sebagai bentuk tindakan dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 tahun 2021 tentang Rangkaian Kegiatan Ramadhan 1442H/2021 di DKI Jakarta.

"Salah satu rangkaian kegiatannya adalah Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Pangan. Bentuknya seperti apa? yaitu berupa pembagian menu buka puasa atau takjil kepada warga sekitar di lingkungan Kayu Putih, di daerah kumuh dan miskin, serta dibagikan kepada orang-orang di sekitar," kata Artika.

Artika Ristiana melanjutkan bahwa salah satu cara dari pelaksanaan program KSBB itu adalah dengan melakukan berkolaborasi bersama perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kelurahan Kayu Putih.

Baca Juga: Penjual Takjil Sedih Ditipu, Pembeli Pesan Puluhan Makanan Lalu Menghilang

Lebih lanjut, Artika menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat baik di tingkat provinsi hingga kelurahan dan juga mengajak perwakilan dari perusahaan-perusahaan di lingkungan Kayu Putih mengenai rencana acara kolaborasi Ramadhan tersebut.

"Kita juga mengadakan rapat tingkat kelurahan mengundang pihak terkait, pimpinan perusahaan, walaupun datangnya diwakili. Kita menyampaikan arahan pimpinan bahwa kita di bulan Ramadhan mengadakan kegiatan kolaborasi Ramadhan berupa pembagian menu buka puasa kepada warga di lingkungan kumuh dan miskin," jelasnya.

Dia pun mengaku tak menyangka jika hal ini kemudian menjadi viral karena pihaknya dianggap melakukan pungli kepada perusahaan.

Mengenai itu, Artika pun menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sesuai dengan yang telah dirapatkan sebelumnya.

"Jadi, saya tidak serta-merta langsung pakai surat. Saya tetap undang perusahaan yang bersangkutan untuk hadir di kantor Kelurahan Kayu Putih untuk rapat," imbuhnya.

Baca Juga: Masuk Jakarta Wajib Bawa SIKM Saat Lebaran, DKI Siapkan 12 Titik Penyekatan

Load More