SuaraJakarta.id - Polisi sedang mengusut konser musik tanpa izin yang menimbulkan kerumunan tanpa protokol kesehatan di Cibis Park, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Sabtu (1/5/2021) malam.
"Kami mengumpulkan barang bukti dan nanti kami lihat hasil investigasi apa ada tindak pidana atas peristiwa tersebut. Jika ada, sudah pasti akan kami usut tuntas," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Senin (3/5/2021).
Menurut dia, polisi sudah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak. Di antaranya manajemen, pengelola hingga pelaksana kegiatan (EO).
Dia menjelaskan, awalnya di lokasi konser musik itu diadakan kegiatan dengan izin bazar UMKM yang dimulai pada 13 April 2021. Namun dalam beberapa hari kegiatan bazar tersebut justru sepi pengunjung.
"Kemudian dari pihak pengelola meminta bantuan salah satu tenant yang ada di situ untuk melakukan kegiatan agar meramaikan kegiatan tersebut. Kemudian dibuatlah acara pertunjukan musik untuk meramaikan kegiatan UMKM tersebut," kata Azis dilansir dari Antara.
Perubahan kegiatan itu, lanjut dia, tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang. Polisi tidak akan main-main dalam menindak kasus tersebut jika menemukan pelanggaran pidana.
"Kami tidak main-main terhadap pelanggaran yang demikian sehingga jika memang ada pidananya, akan kami sidik pidananya," katanya.
Sebelumnya, beredar rekaman video konser musik di Cibis Park Pasar Minggu tanpa menerapkan protokol kesehatan yang viral di media sosial.
Para pemain musik di konser itu juga tidak mengenakan masker dengan sejumlah penonton memadati lokasi.
Baca Juga: Gagal Antisipasi Kerumunan di Tanah Abang, PDIP: Anies Tidak Fokus Urus DKI
Para penonton juga terlihat tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker.
Tak Seizin Pengelola
PT Bhumyamca Sekawan–yang mengembangkan CIBIS Park– menegaskan tidak pernah memberikan izin untuk menggelar konser musik di tengah masa pandemi Covid-19.
Peryataan ini disampaikan pihak pengelola Cibis Park, menyusul video viral terkait kerumunan yang ditimbulkan karena gelaran konser musik di sela-sela kegiatan Bazaar Ramadan pada 1 Mei 2021.
Pengelola Cibis Park menyatakan, bahwa pihaknya sangat memperhatikan protokol kesehatan yang diterapkan kepada para pengunjung yang datang ke kawasan ini. Para pengunjung yang datang ke Cibis Park harus mengikuti protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, dan jarak, juga ditambah dengan membatasi mobilitas serta menjauhi kerumunan.
“Berkaitan dengan kejadian viral konser yang terjadi di Cibis Park pada 1 Mei 2021. Kami selaku pengelola kawasan dengan ini ingin memberikan klarifikasi. Kejadian pada 1 Mei, murni tanpa seizin dan sepengetahuan kami sebagai pengelola kawasan. Jujur kami merasa kecewa, dan dimanfaatkan karena izin menggunakan tempat kami adalah untuk kegiatan Bazaar Ramadan, bukan untuk konser musik yang dapat menyebabkan kerumunan. Hal tersebut tanpa izin kepada kami sebagai pengelola,” Ungkap Rudi Staff Corporate Marketing Communication.
Berita Terkait
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
Wapres Gibran Undi Doorprize di Acara Mancing, Ray Rangkuti Ketawa Ngakak: Aku Gak Bisa Lagi Ngomong
-
Penonton Soraki "We Love You Vidi" di Konser Laleilmanino, Vidi Aldiano Tahan Tangis di Panggung
-
Viral Aniaya Kepala SPPG, Wabup Pidie Jaya Hasan Basri Acak-acak Dapur MBG Gegara Tuding Nasi Basi
-
Viral Momen Rizki Rifai, Anggota DPRD Langkat Asyik Joget di Kapal Mewah
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Siap-Siap, BMKG: Hujan Ekstrem Ancam Indonesia, November 2025 - Februari 2026
-
Warga Apresiasi Pelayanan SKCK Online Polda Metro yang Ramah dan Cepat
-
NHM dan Pemerintah Bahas Adendum ANDAL untuk Perkuat Tata Kelola Lingkungan Berkelanjutan
-
Bank Mandiri Akselerasi Industri Kopi Nasional Lewat Jakarta Coffee Week 2025
-
Gajian Tambahan Hari Ini? Rebutan DANA Kaget GRATIS Sekarang