Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Mei 2021 | 12:44 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Syarat warga Jakarta bisa dapat SIKM untuk keluar masuk wilayah. Hal itu ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan pihaknya akan menerapkan kembali kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta untuk menindaklanjuti larangan mudik Lebaran Idulfitri pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan keluar masuk wilayah dengan menggunakan SIKM," ucap Ariza di tayangan YouTube Pusdalops BNPB, Senin kemarin

Untuk mengukuhkan regulasi SIKM tersebut, Ariza mengatakan kalau Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terhadap aturan itu.

Baca Juga: Perpanjang PPKM Mikro, Anies Khawatir Kasus Covid Melonjak saat Idul Fitri

"Insya Allah hari ini akan dikeluarkan Kepgubnya oleh Pak Gubernur," tambahnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini pun memaparkan kriteria masyarakat yang diperkirakan dapat mengurus SIKM untuk berpergian ke luar Jabodetabek semasa larangan mudik. Berikut rinciannya:

  1. Kunjungan keluarga karena sakit.
  2. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
  3. Ibu hamil atau bersalin.
  4. Pendamping ibu hamil 1 orang.
  5. Pendamping persalinan maksimal 2 orang.

Load More