SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus penyerangan dan pembunuhan atas terdakwa John Kei dan sejumlah anak buahnya pada hari ini, Selasa (4/5/2021).
Agenda persidangan memeriksa para terdakwa untuk saling menjadi saksi antar mereka.
Adapun para anak buah John Kei adalah Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, Yeremias Farfarhukubun, Franklyn Resmo dan Semuel Rahanbinan.
Saat persidangan berlangsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan golok yang digunakan l untuk menghabisi nyawa keponakan Nus Kei, Erwin.
Hal itu berawal ketika terdakwa Henra Yanto Notanubun ditanyakan JPU tentang kronologi peristiwa pembunuhan ini.
Dia pun bercerita bahwa golok yang dibawanya sebenarnya untuk perlindungan diri.
"Selain bawa mobil, saya bawa golok, kebiasaan kita orang Ambon kalau keluar selalu bawa golok, bukan untuk ribut, untuk jaga diri," ujar Henra dalam kesaksiannya, Selasa (4/5/2021).
Ketika itu Henra Yanto bersama sejumlah anak buah John Kei lainnya diperintahkan untuk menagih utang kepada Nus Kei.
Kendati demikian, Henra mengaku tidak mengetahui nominal utang tersebut saat ditanya JPU.
Baca Juga: Hari Ini PN Jakbar Kembali Gelar Sidang John Kei Cs
"Kalau jumlahnya saya tidak tahu," jawab Henra.
Mendengar jawaban itu, JPU berpindah ke pertanyaan selanjutnya terkait senjata yang digunakan untuk membunuh Erwin.
JPU pun lantas mengeluarkan sebuah golok yang cukup panjang, sambil bertanya.
"Benar ini goloknya?" kata JPU. Henra Yanto pun membenarkannya.
Mendengar jawaban itu, hakim anggota bertanya latar belakang membunuh Erwin.
"Kenapa membacok?" tanya Hakim anggota.
"Kejadian awal saya tidak tahu pasti. Pas saya turun dari mobil Mario kejar korban," jawab Henra.
Mendengar jawaban itu, hakim anggota bingung dengan alasan Henra yang tidak mengetahui alasannya membunuh Erwin.
"Kalau nggak tahu ngapain bacok?" tanya Hakim.
Henra lantas kembali menjawab tidak tahu dan meminta menanyakan hal itu kepada seseorang bernama Mario.
"Saya tidak tahu. Penyebab utamanya tanya Mario saja," kata Henra.
Sebelumnya, JPU mendakwa John Kei dengan lima pasal berlapis.
Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan ketua Bagus Wisnu.
Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.
Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata.
Berita Terkait
-
Dea Permata Purwakarta Dibunuh, Publik Tuntut Oknum Babinsa Polisi Ditangkap Buntut Abaikan Laporan
-
7 Fakta Pembunuhan Pegawai BPS: Judi Online, Sembunyi di Kamar Istri
-
7 Fakta Ngeri Pembunuhan Pegawai BPS: Dibekap, Dipaksa Oral Seks, Uang Dikuras untuk Judi Online
-
5 Fakta Kematian Janggal Wanita di Kos Indramayu: Luka Bakar Misterius, Oknum Polisi Terseret
-
Dibunuh Teman Kantor Demi Bayar Utang Judol, Polisi Periksa Istri Pembunuh Pegawai BPS Tiwi, Kenapa?
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
-
Sri Mulyani: Mengelola Anggaran Tanpa Transparansi Pasti Banyak Setan
Terkini
-
Rekomendasi Sepatu On Shoes yang Layak Kamu Beli
-
HUT Ke-80 RI: Jakarta Timur Bagikan Bendera Dan Lomba Penataan Jalur Protokol
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kantor: Kalahkan Kompetitor dengan Semangat Kemerdekaan!
-
Contoh Naskah Pidato 17 Agustus di Kampung: Semangat Gotong Royong Membangun Desa
-
Diskon Listrik PLN 50 Persen Spesial HUT RI Cuma 2 Minggu, Ini Cara dan Syarat Lengkapnya!