SuaraJakarta.id - Keputusan Gubernur (Kepgub) soal Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta sebagai syarat perjalanan selama larangan mudik segera terbit dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2021).
"SIKM Insya Allah akan keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM akan segera disampaikan," kata Wagub DKI dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Riza memastikan pengurusan SIKM akan lebih cepat dan mudah. Sebab proses administrasi dan verifikasi SIKM tak perlu lagi dilakukan di Pemprov DKI.
"Prinsipnya, ada SIKM mulai tanggal 6-17 Mei, kemudian nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan, lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," tutur Wagub DKI.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan warga yang hendak ke luar kota harus memiliki SIKM Jakarta bagi pekerja informal dan masyarakat umum pada masa pelarangan mudik.
"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/4).
Sementara itu, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta hanya perlu membawa surat dinas dari kantor masing-masing apabila hendak ke luar kota yang sekaligus diakuinya bahwa kebijakan SIKM itu berbeda dari tahun sebelumnya.
"Sementara bagi aparatur sipil negara dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Objek Wisata Disarankan Tutup Saat Lebaran, Wagub DKI: Kami Pertimbangkan
Pengaturan SIKM di Ibu Kota mengacu pada Adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 serta SE Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Setidaknya, ada empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Empat kriteria masyarakat yang boleh keluar masuk Jakarta dan wilayah algomerasi, yakni Bodetabek adalah:
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Pemprov DKI juga memastikan SIKM Jakarta akan diberlakukan pada semua moda transportasi umum hingga kendaraan pribadi.
Syafrin mencontohkan SIKM akan dicek ketika menaiki angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyekat pintu masuk hingga jalan tikus.
Berita Terkait
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Danau Sunter Disulap Pemprov DKI, Siap Gelar Jakarta Watersport Festival 2026
-
Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
-
Bentrokan Pecah di Matraman, Warga Diminta Menahan Diri dan Tak Terprovokasi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional