SuaraJakarta.id - Cara membuat surat izin keluar masuk atau SIKM di Jakarta. SIKM dipakai untuk keluar dan masuk Jakarta selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) telah menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diberlakukan untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.
"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan. Prinsipnya ada SIKM mulai 6 hingga 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa kemarin.
Ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM.
Saat ini, warga dibuat mudah mengurus 'Surat Sakti' itu.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.
Warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini. Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga.
"Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," ucapnya.
Diketahui, pengaturan mengenai SIKM di Ibu Kota DKI Jakarta mengacu pada Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, serta SE Permenhub No.13 Tahun 2021. Setidaknya, terdapat empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yaitu:
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nakal, Titik Penyekatan di Seluruh Jatim Aktif Besok
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit