SuaraJakarta.id - Cara membuat surat izin keluar masuk atau SIKM di Jakarta. SIKM dipakai untuk keluar dan masuk Jakarta selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) telah menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diberlakukan untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.
"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan. Prinsipnya ada SIKM mulai 6 hingga 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa kemarin.
Ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM.
Saat ini, warga dibuat mudah mengurus 'Surat Sakti' itu.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.
Warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini. Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga.
"Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," ucapnya.
Diketahui, pengaturan mengenai SIKM di Ibu Kota DKI Jakarta mengacu pada Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, serta SE Permenhub No.13 Tahun 2021. Setidaknya, terdapat empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yaitu:
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nakal, Titik Penyekatan di Seluruh Jatim Aktif Besok
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
Recap Gaya Lari Sudirman: 7 Tren Sepatu Paling Mencuri Perhatian Bulan Ini, Stylish & Nyaman
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut