SuaraJakarta.id - Cara membuat surat izin keluar masuk atau SIKM di Jakarta. SIKM dipakai untuk keluar dan masuk Jakarta selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) telah menandatangani perubahan aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang akan diberlakukan untuk memantau pergerakan warga baik yang keluar maupun masuk ke Jakarta.
"SIKM Insya Allah bakal keluar, perubahannya sudah saya paraf. Insya Allah nanti SIKM segera disampaikan. Prinsipnya ada SIKM mulai 6 hingga 17 Mei 2021, nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa kemarin.
Ada beberapa perbedaan dalam pengurusan SIKM.
Saat ini, warga dibuat mudah mengurus 'Surat Sakti' itu.
"Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi," ujarnya.
Warga akan jauh lebih mudah dalam mengurus SIKM saat ini. Namun, yang berhak mengurus hanya beberapa kriteria warga.
"Sudah, ada aplikasinya. Jadi sangat mudah," ucapnya.
Diketahui, pengaturan mengenai SIKM di Ibu Kota DKI Jakarta mengacu pada Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.13 Tahun 2021, serta SE Permenhub No.13 Tahun 2021. Setidaknya, terdapat empat kategori warga yang diperbolehkan keluar-masuk di kawasan aglomerasi Jabodetabek, yaitu:
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Nakal, Titik Penyekatan di Seluruh Jatim Aktif Besok
- Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
- Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum non pekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. SIKM berlaku untuk semua jenis transportasi baik itu transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM
-
BRIvolution Reignite Percepat Transformasi dan Perkokoh Kontribusi Danantara untuk Ekonomi Nasional