SuaraJakarta.id - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat terpantau sepi, pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021, Kamis (6/5/2021) hari ini. Sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB , kondisi stasiun tampak sepi.
Terlihat tidak ada aktivitas yang mencolok, terutama untuk keberangkatan luar kota. Tidak terlihat antrean yang terjadi di loket tiket menuju peron. Ruang tunggu penumpang juga terpantau sepi, hanya ada satu orang yang terlihat.
Pemandangan ini tentu berbeda dibandingkan sebelum pemberlakuan larangan mudik. Saat itu terpantau ratusan penumpang memadati stasiun Pasar Senen, bahkan pada hari terakhir yakni Rabu (5/5) kemarin setidaknya ada 10 ribu penumpang yang berangkat.
Pemandangan yang sama juga terlihat di loket pemeriksaan awab antigen dan genose. Tidak terlihat antrean, hanya sesekali satu dua orang yang mendatangi layanan tersebut.
Lebih lanjut, titik yang terlihat ramai hanya peron jalur kereta listrik atau KRL, terlihat beberapa para penumpang keluar masuk loket untuk melakukan perjalanan Jabodetabek.
Diketahui, Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat tidak melayani penumpang untuk kebutuhan mudik lebaran mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) sampai 17 Mei mendatang. Hal menyusul pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah.
“Pada saat masa pelarangan mudik tidak ada kereta yang diberangkatkan untuk kegiatan masyarakat yang mudik,” kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI), Eva Chairunisa kepada Suara.com pada Rabu (5/5/2021).
Menurut dia, pada pemberlakuan larangan mudik, Stasiun Pasar Senen hanya melayani penumpang yang berangkat karena kebutuhan mendesak.
“Dan kereta yang berangkat hanya untuk kebutuhan mendesak, jadi bukan untuk mudik,” ujarnya.
Baca Juga: Dalih Dinas hingga Keluarga Sakit, 50 Penumpang Naik dari Stasiun Senen
Dari Stasiun Pasar Senen, hanya tersedia tiga kereta untuk melayani para penumpang dengan kepentingan pekerjaan ataupun keperluan mendesak.
Adapun penumpang yang boleh berangkat karena kebutuhan mendesak, pekerja untuk kebutuhan perjalanan dinas. Kemudian masyarakat untuk keperluan mendadak sepeti keluarga sakit atau meninggal.
"Mereka harus bisa membawa berkas yang menunjukkan memang keberangkatan ini bersifat mendadak dan harus dilakukan,” jelas Eva.
Bagi pekerja, berkas persyaratan yang ditunjukkan berupa surat jalan untuk kepentingan pekerjaan.
“Mereka harus membawa surat dari pimpinannya langsung, dengan cap dan tanda tangan basah, serta menjelaskan kepentingan dinasnya untuk apa,” jelas Eva.
Sementara bagi masyarakat yang harus bepergian, karena keluarga meninggal atau sakit wajib menunjukkan surat pengantar dari kelurahan.
Berita Terkait
-
Larangan Mudik 2021, Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 8 Jam
-
Dalih Dinas hingga Keluarga Sakit, 50 Penumpang Naik dari Stasiun Senen
-
Nyeleneh! Warganet Bagikan Tips Aman Mudik Gara-gara Dilarang Pulang
-
LIVE STREAMING: Tunda Mudik, Selamatkan Keluarga di Kampung
-
Mudik di Sulawesi Tenggara Sulit Dibendung, Warga Serbu Kapal Penyeberangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Menteri Bahlil Ancam Mundur Jika Menkeu Purbaya Turunkan Harga BBM?
-
Cek Fakta: Viral Demo Mahasiswa Tuntut Jokowi Tunjukkan Ijazah, Ini Faktanya
-
OTT KPK di Pati dan Madiun Terjadi Berdekatan, Pola Lama Kembali Terbuka
-
Sudewo dari Partai Apa? Ini 7 Fakta Bupati Pati yang Kena OTT KPK dan Pernah Tantang Warga
-
Dua OTT KPK dalam Sehari: 5 Fakta Penting Kasus Pati dan Madiun