SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021. Kepgub itu terkait aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Pemakaian SIKM Jakarta ini berlaku selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei mendatang.
Anise menjelaskan prosedur pemberian SIKM tersebut. Pertama, SIKM Jakarta diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa larangan mudik.
“Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam,” kata Anies, Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan aturannya, SIKM hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yang terdiri dari 4 kategori, sebagai berikut:
- Kunjungan keluarga yang sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Bagi pemohon yang masuk dalam salah satu dari empat kategori tersebut bisa membuka https://jakevo.jakarta.go.id dan mengunggah persyaratan.
Kemudian, Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas.
Setelah berkas dinyatakan valid, maka segera diterbitkan SIKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM Jakarta itu di https://jakevo.jakarta.go.id.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIKM Jakarta yang harus diunggah oleh pemohon SIKM, seperti yang ditetapkan Pemprov DKI.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
- Kunjungan Keluarga Sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di fasilitas kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
- Kunjungan Duka Anggota Keluarga yang Meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
- Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Demikian prosedur dan persyaratan pembuatan SIKM Jakarta.
Berita Terkait
-
Polemik Anies dan Kemenhut: Benarkah Negara Memfasilitasi Perusakan Hutan?
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Partai Gerakan Rakyat Dukung Anies di Pilpres 2029, Dede Yusuf Demokrat Singgung Verifikasi Parpol
-
'Anies Adalah Kami': Partai Gerakan Rakyat Resmi Lahir, Siap Jadikan Anies Baswedan Presiden
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan
-
Merlynn Park Hotel Jakarta Sajikan Iftar Mewah lewat "Treasure of Asian Taste"
-
Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Disoal, Putusan Dinilai Belum Berkekuatan Tetap