SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021. Kepgub itu terkait aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Pemakaian SIKM Jakarta ini berlaku selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei mendatang.
Anise menjelaskan prosedur pemberian SIKM tersebut. Pertama, SIKM Jakarta diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa larangan mudik.
“Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam,” kata Anies, Kamis (6/5/2021).
Berdasarkan aturannya, SIKM hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yang terdiri dari 4 kategori, sebagai berikut:
- Kunjungan keluarga yang sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.
- Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
Bagi pemohon yang masuk dalam salah satu dari empat kategori tersebut bisa membuka https://jakevo.jakarta.go.id dan mengunggah persyaratan.
Kemudian, Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas.
Setelah berkas dinyatakan valid, maka segera diterbitkan SIKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM Jakarta itu di https://jakevo.jakarta.go.id.
Berikut ini persyaratan pembuatan SIKM Jakarta yang harus diunggah oleh pemohon SIKM, seperti yang ditetapkan Pemprov DKI.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM
- Kunjungan Keluarga Sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di fasilitas kesehatan setempat; dan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
- Kunjungan Duka Anggota Keluarga yang Meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat;
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
- Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
- Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.
Demikian prosedur dan persyaratan pembuatan SIKM Jakarta.
Berita Terkait
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
-
Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
-
Ahmad Sahroni Mimpi Jadi Presiden, Anies Baswedan Pernah Respons Begini
-
Anies Baswedan Apresiasi Warganet ASEAN yang Pesan Makanan untuk Ojol Jakarta
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Titik Rawan Jakarta Barat Dijaga Ketat! Polres Kerahkan Personel Gabungan
-
Misteri Nama Baru Halte Senen Sentral: Mengapa "Jaga Jakarta"? Ini Kata Pemprov
-
Rahasia Kepulauan Seribu: Kenapa Jadi Primadona Libur Warga Jakarta?
-
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Perusakan Polsek dan Polres Jakarta Timur
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah