Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 07 Mei 2021 | 09:05 WIB
Dokumentasi - Petugas meminta pengendara menunjukan SIKM Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021. Kepgub itu terkait aturan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.

Pemakaian SIKM Jakarta ini berlaku selama masa larangan mudik Lebaran 2021, 6-17 Mei mendatang.

Anise menjelaskan prosedur pemberian SIKM tersebut. Pertama, SIKM Jakarta diterbitkan paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa larangan mudik.

“Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari Covid-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam,” kata Anies, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Satgas Covid-19: Pelaku Perjalanan Satu Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Berdasarkan aturannya, SIKM hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan untuk kepentingan non-mudik yang terdiri dari 4 kategori, sebagai berikut:

  1. Kunjungan keluarga yang sakit
  2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  3. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga.
  4. Kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Bagi pemohon yang masuk dalam salah satu dari empat kategori tersebut bisa membuka https://jakevo.jakarta.go.id dan mengunggah persyaratan.

Kemudian, Unit Pelaksana Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kelurahan akan melakukan verifikasi berkas.

Setelah berkas dinyatakan valid, maka segera diterbitkan SIKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Lurah. Pemohon bisa mengunduh SIKM Jakarta itu di https://jakevo.jakarta.go.id.

Berikut ini persyaratan pembuatan SIKM Jakarta yang harus diunggah oleh pemohon SIKM, seperti yang ditetapkan Pemprov DKI.

Baca Juga: Satgas Covid-19: Warga Boleh Masuk Tanpa SIKM di 8 Kawasan Aglomerasi Ini

- Kunjungan Keluarga Sakit

  1.  KTP pemohon
  2. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi di fasilitas kesehatan setempat; dan
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.

- Kunjungan Duka Anggota Keluarga yang Meninggal

  1. KTP pemohon
  2. Surat keterangan kematian dari puskesmas/rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat;
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

- Ibu Hamil/Bersalin

  1. KTP pemohon
  2. Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan

- Pendamping Ibu Hamil/Bersalin

  1. KTP pemohon
  2. Surat keterangan hamil/persalinan dari Fasilitas Kesehatan
  3. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil/bersalin.

Demikian prosedur dan persyaratan pembuatan SIKM Jakarta.

Load More