SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait mekanisme Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022. Dalam regulasi PPDB 2021 / 2022 ini masih ada aturan seleksi usia.
Seleksi usia ini menuai kontorversi pada PPDB 2019/2020. Sebab para orang tua mengaku anaknya tak dapat sekolah karena kalah tua dengan anak lainnya.
Bahkan mereka sempat melakukan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta untuk menolak aturan PPDB ini.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, regulasi PPDB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021-2022.
Nantinya proses PPDB 2020 / 2021 akan dilakukan secara online mulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk calon peserta didik baru yang lolos seleksi.
Ia juga menyebut Pergub ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan PPDB dengan tujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," ujar Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).
Karena mengedepankan kesetaraan, maka semua sekolah dianggap sejajar levelnya. Cara ink bertujuan membagi rata klasifikasi tiap siswa di sekolah.
"Sehingga, diharapkan PPDB ini dapat membentuk sekolah-sekolah negeri dengan variasi peserta didik yang tinggi dan rasa gotong royong untuk maju bersama,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai Suntikan Vaksin AstraZeneca, Pemprov DKI: Ada yang Demam dan Meriang
"Oleh karenanya, kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” tambanya menjelaskan.
Jalur seleksi PPDB 2021-2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
- Jalur Prestasi: Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
- Jalur Afirmasi: Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
- Jalur Zonasi: Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB 2021/2022 sebagai berikut :
1. PAUD
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni - 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
2. SLB
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Proses Seleksi (21 Juni – 7 Juli 2021)
• Pengumuman (7 Juli 2021)
• Lapor Diri (8 - 9 Juli 2021)
3. PKBM
• Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Proses Seleksi (26 Juli - 2 Agustus 2021)
• Pengumuman (2 Agustus 2021)
• Lapor Diri (3 - 4 Agustus 2021)
4. SD
a. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta:
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
b. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
5. SMP-SMA
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Zonasi :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (28 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
6. SMK
a. Jalur Prestasi :
• Akademik dan Non Akademik :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 9 Juni 2021)
2). Lapor Diri (10 – 11 Juni 2021)
b. Jalur Afirmasi :
• Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena COVID-19 :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (14 – 16 Juni 2021)
2). Lapor Diri (17 – 18 Juni 2021)
• Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra Trans Jakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (21 – 23 Juni 2021)
2). Lapor Diri (24 – 25 Juni 2021)
c. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru :
1). Pendaftaran – Seleksi – Pengumuman (7 – 30 Juni 2021)
2). Lapor Diri (1 – 2 Juli 2021)
Layanan informasi PPDB Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di :
- Website informasi PPDB Jakarta Tahun Pelajaran 2021/2022
ppdb.jakarta go.id
Berita Terkait
-
Target 5 Tahun: Pemprov DKI Pastikan Seluruh Kabel Udara Masuk ke Dalam Tanah
-
Car Free Day di Jakarta Dipertimbangkan Digelar Sabtu dan Minggu
-
Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS
-
Pramono Anung Beri Sinyal Harga Tiket Masuk Ragunan Bakal Ada Penyesuaian
-
Wajah Baru Bundaran HI 2027: Jalur Bawah Tanah yang Mengubah Cara Warga Jakarta Bergerak
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar