SuaraJakarta.id - Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.
Sementara dalam segi istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sementara penerima zakat disebut mustahik. Dinukil SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari nu.or.id, Sabtu (8/5/2021), ada delapan golongan mustahik.
Baik zakat fitrah maupun zakat mal atau zakat harta. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Baca Juga: Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut delapan golongan mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas:
- Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
- Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Demikian delapan golongan mustahik zakat.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Usul Definisi Ulang Istilah Mualaf, Tidak Berlaku Seumur Hidup?
-
Jordi Onsu Kutip Ayat Alquran saat Bahas Agama, Ini Maknanya
-
Pendidikan dan Agama Jordi Onsu, Adik Ruben Sering Dikira Mualaf Beber Tak Makan Daging Babi
-
Jordi Onsu Dalami Islam, Ini Cara Menjadi Mualaf yang Perlu Dipahami
-
Jordi Onsu Berhenti Bangun Musala di Rumah, Alasannya Tak Terduga
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama