SuaraJakarta.id - Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun Islam. Zakat dari segi bahasa berarti bersih, suci, subur, berkat dan berkembang.
Sementara dalam segi istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muslim dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Sementara penerima zakat disebut mustahik. Dinukil SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari nu.or.id, Sabtu (8/5/2021), ada delapan golongan mustahik.
Baik zakat fitrah maupun zakat mal atau zakat harta. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-Taubah ayat 60.
Baca Juga: Lafal Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut delapan golongan mustahik zakat atau orang yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas:
- Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
- Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
- Mualaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
- Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
- Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Demikian delapan golongan mustahik zakat.
Berita Terkait
-
Beda Reaksi Ruben Onsu dan Sarwendah Ketika Ditanya Anak-Anak soal Agama
-
Sarwendah Langsung Speechless Ditanya Anak Soal Ruben Onsu Mualaf, Akui Bingung Jawabnya
-
Justin Hubner: Insya Allah...
-
Dari Katolik ke Islam, John Paul Patton Bicara Kisah Hidayah dan Mimpi Ibunda
-
Ruben Onsu Sempat Tolak Ajakan Naik Haji, Ivan Gunawan Tersinggung
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta