SuaraJakarta.id - Komandan Satgas Udara Penangan Covid-19, Kolonel Tek Sunu Eko Prasetyo angkat bicara perihal Warga Negara Asing atau WNA China yang tiba di Bandara Soekarno Hatta.
Sunu menyebut kedatangan WNA itu diatur dengan ketentuan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
"Mungkin perlu diluruskan, selama ini WNA tidak dilarang, artinya yang dilarang itu berpariwisata atau berpergian ke Indonesia," ujar Sunu kepada wartawan di Bandara Soetta, Kota Tangerang, Sabtu (8/5/2021).
"Untuk WNA yang datang ke Indonesia memang sudah diatur dengan ketentuan yang sudah di tetapkan di SE 8 atau SE 13," imbuhnya.
Sunu menjelaskan berdasarkan SE itu tidak ada pembatasan WNA, kecuali yang melakukan perjalanan dari India.
"Pemerintah saat ini juga tidak ada pembatasan warga negara asing, khususnya China untuk masuk keluar wilayah Indonesia," katanya.
Sementara itu, berdasarkan yang informasi yang diterima SuaraJakarta.id, WNA China kembali masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta pada Sabtu (8/5/2021) pagi.
Para WNA tersebut datang dari Guangzhou-China dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-387.
Pesawat tersebut diketahui mendarat pukul 05.09 WIB dengan penumpang 160 orang yang terdiri 157 WNA dan 3 orang WNI.
Baca Juga: Ratusan WNA China Masuk RI, Jansen: Disuruh Putar Balik Enggak Nih?
Selanjutnya, ketiga WNI tersebut dilakukan karantina di Wisma Pademangan. Sementara, 99 WNA China dikarantina di wisma ataupun dihotel yg telah ditunjuk.
Namun, ketika ditanyakan soal WNA China tersebut, Sunu belum mendapat informasi terkait penerbangan dari China yang masuk ke Bandara Soekarno-Hatta pada hari ini.
Jika benar ada, dirinya menduga para WNA tersebut masuk dengan menggunakan pesawat charter.
"Untuk schedule hari ini tidak ada. Kemungkinan kalau ada charter flight. Untuk saat ini kita belum monitor, 1-2 jam berikut baru diberitahu," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar
-
Dukcapil DKI: WNA di Jakarta Wajib Ber-SKTT dan Alamatnya Terverifikasi
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Marinus Gea: WNA Enak Cari Makan di RI, WNI Malah Disiksa di Luar Negeri
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar