SuaraJakarta.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat 2.189 orang telah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, dari total permohonan SIKM Jakarta yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan.
Sementara 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.
"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Benni dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Tak Berlakukan SIKM, Wali Kota Benyamin: Tangsel Bukan Tujuan Mudik
Untuk kriteria pengajuan SIKM Jakarta rinciannya sebagai berikut:
- Kunjungan keluarga sakit sebanyak 1.385 permohonan
- Kunjungan duka keluarga sebanyak 553 permohonan
- Ibu hamil sebanyak 167 permohonan
- Kepentingan persalinan 84 permohonan
Benni menjelaskan penolakan umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.
"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.
Adapun kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik serta perjalanan dinas.
Bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Ingat! Warga Luar Jabodetabek yang Kerja di Jakarta Wajib Bawa SIKM
"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas," ujar Benni.
"Kendati demikian, bijaklah mengajukan SIKM. Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudikâ tutur Benni.
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19.
Sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
100 Hari Pemerintah Prabowo-Gibran Soroti Pengendalian Polusi Udara di Pusat Ekonomi Nasional
-
10 Lowongan Kerja Finance di Jabodetabek, Terbaru Bulan Oktober 2024
-
Rencana Penerapan Tarif KRL Berdasarkan NIK
-
Mau Konversi Motor Listrik Gratis? Ini Syarat dan 12 Bengkel Rujukannya!
-
Makin Padat! Penumpang KRL Jabodetabek Tembus 156,8 Juta Orang di Semester I 2024
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual