SuaraJakarta.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat 2.189 orang telah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, dari total permohonan SIKM Jakarta yang diajukan sebanyak 2.189 permohonan, sebanyak 873 SIKM telah diterbitkan.
Sementara 1.132 SIKM ditolak dan 184 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis.
"Karena baru saja diajukan oleh pemohon," ujar Benni dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Untuk kriteria pengajuan SIKM Jakarta rinciannya sebagai berikut:
- Kunjungan keluarga sakit sebanyak 1.385 permohonan
- Kunjungan duka keluarga sebanyak 553 permohonan
- Ibu hamil sebanyak 167 permohonan
- Kepentingan persalinan 84 permohonan
Benni menjelaskan penolakan umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non mudik yang tidak diperkenankan.
"Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.
Adapun kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik serta perjalanan dinas.
Bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Tak Berlakukan SIKM, Wali Kota Benyamin: Tangsel Bukan Tujuan Mudik
"Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas," ujar Benni.
"Kendati demikian, bijaklah mengajukan SIKM. Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik” tutur Benni.
SIKM pertama kali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2020 dan telah mencatat keberhasilan dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan COVID-19.
Sehingga kebijakan SIKM direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berita Terkait
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
7 Alasan Big Bird Airport Shuttle Cocok untuk Perjalanan Bisnis
-
Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter
-
Kecelakaan di Malam Hari, KRL Jabodetabek Beroperasi Jam Berapa?
-
Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun
-
NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan
-
BRImo Taiwan Perluas Layanan BRI Bagi Diaspora Indonesia