SuaraJakarta.id - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto memastikan bahwa penerbitan SIKM tidak dipungut biaya alias gratis.
Ivan mengatakan, Pemkot Tangerang tak segan menindak tegas siapapun yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan SIKM.
Dia pun meminta peran masyarakat agar tak ragu melaporkan bila ada pungli dalam penerbitan SIKM.
"(Ada pungli) laporin, kita sudah kasih info camat atau lurah bahwa penerbitan SIKM itu tidak dipungut biaya. Kalau ada yang mungut laporin," ujarnya, Senin (10/5/2021).
Ivan mengungkapkan, hingga hari ini, Pemkot Tangerang mencatat ada sebanyak 259 pemohon yang mengajukan SIKM.
Namun begitu, ia belum mengetahui berapa jumlah pengajuan SIKM yang ditolak.
"Data sementara ada 259 pemohon SIKM diajukan," ujarnya.
Diketahui, Pemkot Tangerang resmi mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk Kota Tangerang selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Ivan menerangkan peran perangkat RT/RW dalam pembuatan SIKM sangatlah penting. Sebab mereka yang lebih mengetahui masyarakatnya seperti apa.
Baca Juga: Hari Keempat Larangan Mudik, 1.447 Pemohon SIKM Jakarta Ditolak
Karena itu, Ivan menegaskan perangkat RT/RW harus jujur saat memberikan surat rekomendasi terkait SIKM yang diajukan warga.
"Makanya peran Lurah itu permohonan dari warga, (kemudian) rekomendasi RT/RW menguatkan (SIKM) itu. Benar warga situ atau bukan. RT enggak bakal ngasih rekomendasi kalau engga ada alasannya," pungkasnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Kronologi Video Viral Pungli Satpol PP di Rasuna Said: Pedagang Marah dan Ancam Petugas
-
Penderitaan 21 Tahun Warga Bintaro: Akses Jalan Tersandera Pungli, DPRD Desak Pemkot Bertindak!
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Pelaku Parkir Liar Kini Bisa Dituntut: Pastikan Minta Karcis!
-
Lisa BLACKPINK Syuting Film Extraction: Tygo di Tangerang, Pintu Air 10 Bakal Mendunia
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tiga Tuntutan Besar LTJ: Dari Desakan Keluar BOP Hingga Reformasi Total Pendidikan
-
Cek Fakta: Heboh Donasi Fantastis ke Iran dari Warga RI, Benarkah atau Hoaks?
-
Review Jujur Sepatu Lari Murah di Decathlon, Layakkah Dipakai Lari 5 Km Setiap Pagi di 2026?
-
Cara Memilih Sunscreen Spray yang Tidak Merusak Makeup di 2026, Lengkap dengan Rekomendasi Produknya
-
Bahas Flyover Mengkreng, Mas Dhito Bertemu Bupati Nganjuk dan Jombang