Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 11 Mei 2021 | 03:50 WIB
Dokumentasi - Petugas memeriksa SIKM. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Asisten Daerah 1 Pemerintah Kota Tangerang  Ivan Yudhianto memastikan bahwa penerbitan SIKM tidak dipungut biaya alias gratis.

Ivan mengatakan, Pemkot Tangerang tak segan menindak tegas siapapun yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerbitan SIKM.

Dia pun meminta peran masyarakat agar tak ragu melaporkan bila ada pungli dalam penerbitan SIKM.

"(Ada pungli) laporin, kita sudah kasih info camat atau lurah bahwa penerbitan SIKM itu tidak dipungut biaya. Kalau ada yang mungut laporin," ujarnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Hari Keempat Larangan Mudik, 1.447 Pemohon SIKM Jakarta Ditolak

Ivan mengungkapkan, hingga hari ini, Pemkot Tangerang mencatat ada sebanyak 259 pemohon yang mengajukan SIKM.

Namun begitu, ia belum mengetahui berapa jumlah pengajuan SIKM yang ditolak.

"Data sementara ada 259 pemohon SIKM diajukan," ujarnya.

Diketahui, Pemkot Tangerang resmi mengeluarkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk Kota Tangerang selama periode larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Ivan menerangkan peran perangkat RT/RW dalam pembuatan SIKM sangatlah penting. Sebab mereka yang lebih mengetahui masyarakatnya seperti apa.

Baca Juga: Angkut Warga Ziarah Pakai Mobil Dinas, Pegawai Disbudpar Tangerang Dipecat

Karena itu, Ivan menegaskan perangkat RT/RW harus jujur saat memberikan surat rekomendasi terkait SIKM yang diajukan warga.

"Makanya peran Lurah itu permohonan dari warga, (kemudian) rekomendasi RT/RW menguatkan (SIKM) itu. Benar warga situ atau bukan. RT enggak bakal ngasih rekomendasi kalau engga ada alasannya," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Load More