SuaraJakarta.id - Jadwal sholat Jakarta dan jadwal buka puasa wilayah DKI Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Jadwal sholat Jakarta dan jadwal buka puasa Jakarta ini berdasarkan Bimas Islam Kementerian Agama.
Jadwal Sholat Jakarta, Selasa 11 Mei
- Subuh pukul 04:35 WIB
- Terbit pukul 05.50 WIB
- Dhuha pukul 06:19 WIB
- Dzuhur pukul 11:53 WIB
- Ashar pukul 15:13 WIB
- Maghrib pukul 17:48 WIB
- Isya pukul 18:59 WIB
Jadwal Imsak Jakarta dan Buka Puasa, Selasa 11 Mei
- Imsak pukul 04:25 WIB
- Buka puasa pukul 17:48 WIB
Pada bulan Ramadhan umat muslim akan berlomba-lomba mendulang pahala. Salah satunya melalui puasa Ramadan yang hukumnya wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh.
Ini seperti bagaimana tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Hukum Puasa Ramadhan
Bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan safar/perjalanan jauh) puasa Ramadhan hukumnya adalah wajib. Kaum muslimin juga telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika mengingkari wajibnya puasa Ramadhan.
Baca Juga: Tambah 694 Pasien, Jumlah Kasus Corona Jakarta Capai 416.341 Orang
Namun bagi orang yang tengah berpergian jauh, sakit, wanita hamil, haid, nifas atau menyusui maka dapat meninggalalkan kewajiban puasa Ramadhan tetapi wajib menggantinya, sebagaimana yang tertulis dalam surat Al Baqarah 185.
"Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
Namun apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena usia yang sudah cukup tua atau sakit-sakitan, maka kewajiban puasa Ramadan dapat diganti dengan membayar fidiah.
Fidiah merupakan barang yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti ibadah yang telah ditinggalkan, dalam hal ini puasa.
Pembayaran fidiah ini juga telah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184:
"...Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya."
Tag
Berita Terkait
-
Suara Islam: Ikhtiar Menjadi Sahabat Ibadah Umat di Era Digital
-
Jadwal Sholat Idul Fitri 2025 Jam Berapa? Ini Waktu Mulai, Niat, Tata Cara dan Amalan Sunnah
-
Kapan Lebaran 2025? Cek Jadwal Sholat Idul Fitri Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Arab Saudi
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Waktu Terbaik Baca Doa Buka Puasa, Insya Allah Dikabulkan
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
Terkini
-
NHM Benahi Infrastruktur Air Bersih Desa Tabobo untuk Wujudkan Program 100-0-100 Nasional
-
15 Game Android Keren untuk Atasi Lag di HP RAM 4GB, Cocok buat Player Budget Tipis
-
Nribun Bareng Gading Marten, Mas Dhito Berharap Persik Terus Tuai Kemenangan
-
Mas Dhito Berikan Dukungan kepada Aulia, Perwakilan Kabupaten Kediri di Ajang OMATIQ 2025
-
Menuju UMKM Kuliner yang Lebih Sehat: Penyuluhan Gizi Seimbang Tingkatkan Kompetensi Pelaku Usaha