SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada tanggal 12-16 Mei 2021.
Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idulfitri 1442 H/2021 M.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan tersebut sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/5/2021) malam.
Seruan tersebut juga meminta agar para pelaku usaha tersebut di luar zona merah dan oranye untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB serta pembatasan kapasitas hingga 50 persen.
"Diminta untuk membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies.
Seruan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada setiap orang yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai 12—16 Mei 2021 untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19.
"Masyarakat agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melakukan hal-hal tersebut," ucapnya.
Seruan ini dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dukung Anies 2024: Begitu Selesai Gubernur Tinggal Disiapkan Panggungnya
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 pada Saat Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriáh sebagaimana telah diubah dengan addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Pénanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Berita Terkait
-
Wafat Pasca Positif Covid-19, Begini Sepak Terjang Ustaz Tengku Zulkarnain
-
Meningkat, Angka Kematian Pasien Covid-19 di Sumut Capai 992 Orang
-
Tingkat Vaksinasi Tertinggi di Dunia, Negara Ini Alami Lonjakan Covid-19
-
Yang Kontak Sekitar 2 Minggu Sebelum Tengku Zulkarnain Meninggal Cepat Tes
-
Menkes: 8 Provinsi Ini Berpotensi Alami Lonjakan Kasus Covid Pasca Lebaran
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Pengosongan Kawasan Dipersoalkan, Proses Hukum Belum Berkekuatan Tetap
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan