SuaraJakarta.id - Masjid Istiqlal batal gelar sholat Idul Fitri karena pandemi COVID-19. Padahal sebelumnya Masjid Istiqlal rencana melaksanakan sholat Idul Fitri 1442 H secara terbatas.
Alasan lain saat ini Jakarta masih zona oranye COVID-19.
“Sesuai dengan surat edaran Menteri Agama Nomer7 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi di saat pandemi, bahwa berdasarkan keterangan dari Satuan Tugas Covid-19 tentang peta sebaran wilayah Provinsi DKI Jakarta yang masih berada di zona orange maka penyelenggaraan shalat idul fitri tingkat kenegaraan yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal 1442 H, di masjid Istiqlal atas arahan Menteri Agama maka pelaksanaannya dibatalkan,” bunyi surat pemberitahuan pembatalan pelaksanaan Shalat Idul Fitri Tingkat kenegaraan 1442 H/2021 Masehi seperti dikutip RRI.co.id, Selasa (11/5/2021).
Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar akan jumpa pers untuk mengumumkan hal tersebut sekitar pukul 13.30 WIB.
RT/RW waspada
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah mengintensifkan pengawasan penyelenggaraan kegiatan komunitas hingga ke tingkat RT/RW.
"Kegiatan yang berlangsung harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut Wiku, Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi penentu kebijakan operasional sektor esensial di zonasi yang lebih rendah semisal RT/RW.
"Penting adanya kesatuan komando dan narasi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga tugas pemerintah untuk menerjemahkan kebijakan di lapangan dapat berjalan sesuai dengan harapan," ucapnya.
Baca Juga: Panitia Salat Idulfitri Harus Pandu Jemaah Disiplin Protokol Kesehatan
Upaya ini sangat krusial dilakukan saat ini ketika terjadi kecenderungan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri kendati mudik telah dilarang dan pada ujungnya risiko penularan COVID-19 semakin meningkat.
Wiku menambahkan kebijakan pelarangan mudik yang sudah diputuskan pemerintah adalah upaya untuk mencegah potensi kenaikan kasus yang sering kali terjadi usai libur panjang.
Selain itu, kebijakan pelarangan mudik juga bertujuan untuk mengendalikan mobilitas di berbagai wilayah pusat kota/kabupaten yang saling terhubung atau yang dikenal sebagai daerah aglomerasi sehingga pengendalian dan pencegahan kasus COVID-19 dapat berjalan secara efektif.
Berita Terkait
-
Jejak Program Prioritas Prabowo Dipamerkan dalam Roadshow Jurnalistik Haluan Merah Putih
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Calon Pelatih Timnas Indonesia Timur Kapadze Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Melokal Kenakan Batik
-
Dari Mesut Ozil Kini Timur Kapadze Salat Jumat di Masjid Istiqlal
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jangan Asal Terima! Galon Kusam dan Buram Ternyata Simpan Risiko Zat Kimia Berbahaya
-
Beton Precast untuk Dermaga dan Akselerasi Logistik Jakarta
-
Nikmati Liburan Akhir Tahun di Rumah Saja, Ini Tips Upgrade Kenyamanan Tanpa Worry
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
Cek Fakta: Viral Video Menkeu Purbaya Semprot DPR Habiskan Rp20 Miliar di Rapat, Ini Faktanya