SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus tahap 1 periode Mei 2021 mulai hari ini, Selasa (11/5/2021).
Kepastian pencairan dana KJP Plus tahap 1 periode Mei 2021 disampaikan oleh akun Instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Mei 2021. #infoKJP #KJMU #KJP #disdikdki," tulis @upt.p4op, Selasa (11/5).
Selain untuk membiayai pendidikan, penerima KJP Plus juga bisa memanfaatkan bantuan ini untuk:
- Akses gratis Transjakarta
- Akses gratis masuk tempat wisata Ancol, Ragunan, Monas, dan Museum.
- Belanja enam jenis pangan murah.
- Selama pandemi Covid-19, dana rutin dan dana berkala KJP Plus setiap bulannya bisa digunakan untuk
- Kebutuhan pangan
- Kebutuhan kesehatan
- Kebutuhan pendidikan, termasuk juga menunjang komunikasi pembelajaran jarak jauh.
Bagi kamu warga DKI Jakarta juga dapat memeriksa status penerimaan KJP dengan cara sebagai berikut:
- Akses kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol "Cek". Setelah itu, akan terlihat status KJP sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.
Jika mengalami kendala terkait KJP Plus, dapat mengakses layanan berikut:
- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
- kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/formHubungiKami.php
Untuk informasi lebih lanjut tentang pencairan KJP Plus, dapat melihat di media sosial Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
Berita Terkait
-
Antrean KJP Online Sampai Tanggal Berapa? Cek Batas Akhir Pendaftaran Sembako
-
Pramono: Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Berhak Terima KJP Plus
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
Jadwal Pencairan KJP Pasar Jaya dan Syarat Berkas yang Wajib Dibawa
-
Update Nominal Dana Bantuan KJP Plus per Jenjang, Kapan Bisa Dicairkan?
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Resminya
-
Niat Puasa Ramadhan 2026 untuk Sebulan dan Harian Lengkap Arab Latin serta Hukum Mazhab
-
Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan 2026 untuk Perempuan dan Laki-Laki Arab Latin
-
Dari Studio ke Live Streaming, Digital Mixer MGX Cocok untuk Kreator Hingga Streamer
-
Cek Fakta: Benarkah Klaim Jokowi Resmi Jadi Wantimpres?