SuaraJakarta.id - Kementerian Perhubungan mencatat ratusan ribu kendaraan pribadi bergerak keluar DKI Jakarta selama enam hari, atau sejak diberlakukan aturan larangan mudik pada 6 Mei lalu sampai hari ini 11 Mei 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, masyarakat masih banyak yang nekat mudik lebaran, meski sudah dilarang pemerintah jauh-jauh hari untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
"Sampai hari ini saja sudah kita catat, khususnya kendaraan pribadi dan sepeda motor, itu sudah lebih 138.000 per hari, mobil yang keluar Jakarta, motor juga banyak sekali," kata Adita dalam diskusi virtual, Selasa (11/5/2021).
Adita menyebut sebagian dari mereka memang kelompok yang memenuhi syarat dikecualikan dalam penyekatan arus mudik lebaran tahun ini. Namun lebih banyak yang nekat mudik.
"Sebagian memang memenuhi syarat tapi lebih banyak pihak-pihak yang ngeyel, kita sebagian sudah putar balikan karena tidak mempunyai syarat tapi masih saja bersikeras," ucapnya.
Adita menambahkan, meski ada beberapa titik penyekatan mudik yang dibuka sementara oleh aparat di lapangan karena terlalu padat, mereka yang lolos tetap akan tersaring di titik penyekatan selanjutnya.
"Kita akui petugas tidak sebanding dengan pemudik yang bersikeras mau lewat, pihak kepolisian memang melakukan diskresi, dengan harapan di penyekatan selanjutnya itu akan dilakukan penyaringan lagi," ucapnya.
Dia berharap masyarakat bisa menahan diri agar tidak mudik dan Lebaran di rumah saja untuk membantu pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19.
Selain itu, Kemenhub mencatat angkutan jalan turun sebesar 85 persen dari 30,8 ribu menjadi hanya 4,7 ribu penumpang.
Baca Juga: Beda dengan Jakarta, Pemkab Tangerang Batasi Peziarah Kubur saat Lebaran
Lalu angkutan penyeberangan turun 39 persen dari 28 ribu menjadi hanya 17 ribu penumpang.
Lalu angkutan laut turun 32,2 persen dari 9,3 ribu menjadi hanya 6,3 ribu penumpang; angkutan kereta api turun 56 persen dari 81,5 ribu menjadi hanya 36 ribu penumpang.
Kemudian yang paling tinggi terjadi penurunan penumpang pada angkutan udara hingga 93,3 persen dari 114 ribu menjadi hanya 7,6 ribu penumpang.
Sementara untuk rata-rata jumlah kendaraan yang keluar Jakarta via jalan tol juga menurun 33,1 persen dari 128,8 ribu menjadi 86,2 ribu kendaraan.
Diketahui, perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang bisa mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Berita Terkait
-
Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
Persib Bandung Kecam Ancaman Pembunuhan Terhadap Keluarga Thom Haye
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Beckham Putra Ungkap Alasan Selebrasi Ice Cold saat Kalahkan Persija Jakarta
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang
-
Genangan Air Masih Terjadi di Jakarta, Ini Update Banjir Hari Ini
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
7 Fakta Mengejutkan OTT Pegawai Pajak Jakut, Pajak Rp59 Miliar Diduga Diatur