SuaraJakarta.id - Warga Tangerang dilarang ziarah kubur mulai, Rabu (12/5/2021) hari ini. Pelarangan sampai 16 Mei 2021.
Aturan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang untuk menghindari kerumunan dalam waktu yang bersamaan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 - 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Rabu siang.
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina menambahkan larangan kegiatan ziarah kubur saat momen lebaran dilakukan beberdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Larangan ziarah kubur ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangerang dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang pengendalian aktifitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pada masa libur idul fitri 2021.
Sebagai tindak lanjut dari adanya peniadaan kegiatan ziarah kubur maka Pemkot Tangerang bersama TNI/Polri akan membuat skema penyekatan berupa penutupan di lokasi ziarah.
"Nantinya akan disampaikan kepada masyarat untuk tidak melaksanakan ziarah sebagai upaya mengantisipasi terjadi kerumunan. Maka itu lokasi pemakaman akan dilakukan penyekatan," katanya.
Kegiatan lainnya yang diimbau tak dilaksanakan masyarakat sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan adalah takbiran. Warga diimbau melaksanakan di rumah masing - masing.
Bila ada pelaksanaan di masjid atau musholla maka jumlah warga yang hadir dibatasi hanya 10 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Lirik Lagu Lebaran Sebentar Lagi, Cocok untuk Momen Idul Fitri
"Untuk takbiran pun diimbau dilaksanakan di rumah agar tak ada kerumunan. Bisa dilaksanakan secara virtual dengan keluarga dan teman lainnya jika ingin bersamaan," katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pengawasan aktifitas masyarakat saat malam takbiran akan dilakukan melalui patroli lapangan oleh petugas gabungan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan imbauan yang sudah dibuat sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Produsen Mie Sedaap PHK Massal Jelang Lebaran 2026 Demi Hindari Bayar THR
-
Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan? Jangan Melewati Batas Waktu Ini Agar Tidak Haram
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
Jadwal Imsak & Buka Puasa Jakarta Hari Ini, Kamis 26 Februari 2026, Catat Waktu Magrib