SuaraJakarta.id - Warga Tangerang dilarang ziarah kubur mulai, Rabu (12/5/2021) hari ini. Pelarangan sampai 16 Mei 2021.
Aturan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang untuk menghindari kerumunan dalam waktu yang bersamaan sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.
"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 - 16 Mei 2021, tapi kegiatan pemakaman tetap boleh dengan protokol kesehatan ketat," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Rabu siang.
Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina menambahkan larangan kegiatan ziarah kubur saat momen lebaran dilakukan beberdasarkan hasil dari rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di wilayah Jabodetabek, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Lirik Lagu Lebaran Sebentar Lagi, Cocok untuk Momen Idul Fitri
Larangan ziarah kubur ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tangerang dengan nomor 180/1770-Bag.Hkm/2021 tentang pengendalian aktifitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19 pada masa libur idul fitri 2021.
Sebagai tindak lanjut dari adanya peniadaan kegiatan ziarah kubur maka Pemkot Tangerang bersama TNI/Polri akan membuat skema penyekatan berupa penutupan di lokasi ziarah.
"Nantinya akan disampaikan kepada masyarat untuk tidak melaksanakan ziarah sebagai upaya mengantisipasi terjadi kerumunan. Maka itu lokasi pemakaman akan dilakukan penyekatan," katanya.
Kegiatan lainnya yang diimbau tak dilaksanakan masyarakat sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan adalah takbiran. Warga diimbau melaksanakan di rumah masing - masing.
Bila ada pelaksanaan di masjid atau musholla maka jumlah warga yang hadir dibatasi hanya 10 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: 5 Aplikasi Video Call untuk Silaturahmi Idul Fitri
"Untuk takbiran pun diimbau dilaksanakan di rumah agar tak ada kerumunan. Bisa dilaksanakan secara virtual dengan keluarga dan teman lainnya jika ingin bersamaan," katanya.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pengawasan aktifitas masyarakat saat malam takbiran akan dilakukan melalui patroli lapangan oleh petugas gabungan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melaksanakan imbauan yang sudah dibuat sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19. (Antara)
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam
-
Pertamina Sukses Penuhi Lonjakan Permintaan Energi saat Ramadan dan Idul Fitri
-
Pulang ke Rumah Jokowi, Selvi Ananda Disentil usai Tampak Cuek ke Kerumunan Warga
-
KPK Ungkap Ada 606 Objek Gratifikasi Terkait Idul Fitri Senilai Rp 341 Juta, Ini Rinciannya
-
7 Tips Servis Motor Usai Dipakai Jarak Jauh Mudik Lebaran 2025, Ganti Oli hingga Periksa Ban!
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 5 Desain Rumah 8x12 Meter 3 Kamar dengan Kisaran Biaya Material dan Tukang
- Jay Idzes 79 Persen Berpeluang Gabung Fiorentina
Pilihan
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
-
7 Rekomendasi Jam Tangan Lari Termurah Terbaik, Dilengkapi GPS dan Pantau Jantung
-
Donald Trump Klaim Israel Unggul Perang Lawan Iran, Remehkan Sikap Uni Eropa
Terkini
-
10 Film Song Joong-ki, Alternatif Seru Menemani Akhir Pekan: Dari Romantis, Fantasi, hingga Mafia!
-
Apa itu Gerakan Non Blok Indonesia? Ditegaskan Prabowo Depan Presiden Putin
-
10 Ide Kreatif Isi Liburan Sekolah Anak: Eksperimen Sains Sampai Proyek Kebaikan
-
Klaim 5 Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Begini Caranya!
-
Daripada Menunggu BSU yang Tak Kunjung Cair, Mending Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini!