SuaraJakarta.id - Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meniadakan aktivitas ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021.
Hal sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kami menutup seluruh akses masuk termasuk menutup gerbang utama serta memasang spanduk mengenai larangan ziarah kubur untuk sementara ini," kata Helmi, petugas keamanan TPU Karet Bivak, Rabu (12/5/2021).
Kalau ada orang yang melaksanakan aktivitas ziarah kubur, maka akan diarahkan untuk keluar kawasan pemakaman.
Sekaligus memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal larangan ziarah kubur untuk sementara ini untuk memutus penularan Covid-19.
Akses ke dalam pemakaman TPU Karet Bivak, menurut Helmi, hanya tersedia menuju kantor pengelola di bawah Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang tetap buka untuk memberikan pelayanan apabila ada warga yang meninggal dunia.
TPU Karet Bivak terlihat sepi dari masyarakat yang akan berziarah yang biasa terjadi saat H-1, Lebaran, hingga H+1. Termasuk pedagang yang biasa berjualan di area pemakaman juga tidak terlihat.
Di TPU hanya terlihat petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) baik yang bekerja sebagai petugas kebersihan maupun petugas pemakaman.
Di perkantoran pengelola TPU Karet Bivak juga terlihat sepi hanya seorang petugas administrasi yang akan memberikan pelayanan apabila ada warga yang akan melakukan pemakaman.
Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang saat Lebaran, Begini Suasana di TPU Menteng Pulo
Pengelola TPU Karet Bivak juga mendirikan posko pengamanan di pintu masuk untuk mengawasi orang-orang yang berkunjung agar jangan sampai masuk ke area pemakaman.
"Tujuan kita untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta," kata Helmi dilansir dari Antara.
Pengamanan TPU Karet Bivak dilaksanakan 24 jam selama periode pelarangan ziarah kubur. Petugas pengamanan dibagi menjadi dua sif masing-masing tiga orang.
Berita Terkait
-
Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunah Rasul Sebelum Ramadan
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
-
Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid, Bolehkah Masuk Area Pemakaman?
-
Bolehkah Tabur Bunga di Kuburan? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama Lengkap
-
Ziarah Kubur Sebelum Puasa Namanya Apa? Ini Hukumnya dalam Islam
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Persiapkan Serangan Balasan ke Israel dan AS
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional