SuaraJakarta.id - Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meniadakan aktivitas ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021.
Hal sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
"Kami menutup seluruh akses masuk termasuk menutup gerbang utama serta memasang spanduk mengenai larangan ziarah kubur untuk sementara ini," kata Helmi, petugas keamanan TPU Karet Bivak, Rabu (12/5/2021).
Kalau ada orang yang melaksanakan aktivitas ziarah kubur, maka akan diarahkan untuk keluar kawasan pemakaman.
Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang saat Lebaran, Begini Suasana di TPU Menteng Pulo
Sekaligus memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal larangan ziarah kubur untuk sementara ini untuk memutus penularan Covid-19.
Akses ke dalam pemakaman TPU Karet Bivak, menurut Helmi, hanya tersedia menuju kantor pengelola di bawah Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang tetap buka untuk memberikan pelayanan apabila ada warga yang meninggal dunia.
TPU Karet Bivak terlihat sepi dari masyarakat yang akan berziarah yang biasa terjadi saat H-1, Lebaran, hingga H+1. Termasuk pedagang yang biasa berjualan di area pemakaman juga tidak terlihat.
Di TPU hanya terlihat petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) baik yang bekerja sebagai petugas kebersihan maupun petugas pemakaman.
Di perkantoran pengelola TPU Karet Bivak juga terlihat sepi hanya seorang petugas administrasi yang akan memberikan pelayanan apabila ada warga yang akan melakukan pemakaman.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah Kubur Saat Lebaran, Tapi Diawasi Satpol PP
Pengelola TPU Karet Bivak juga mendirikan posko pengamanan di pintu masuk untuk mengawasi orang-orang yang berkunjung agar jangan sampai masuk ke area pemakaman.
"Tujuan kita untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta," kata Helmi dilansir dari Antara.
Pengamanan TPU Karet Bivak dilaksanakan 24 jam selama periode pelarangan ziarah kubur. Petugas pengamanan dibagi menjadi dua sif masing-masing tiga orang.
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam
-
Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Menurut Ulama, Boleh atau Tidak?
-
Asal Usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadan dan Idul Fitri di Indonesia, Sempat Dilarang
-
Ziarah Kubur Jelang Lebaran: 10 Adab Penting yang Wajib Diketahui
-
Selain Ziarah ke Makam, Ini Cara Anak Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Wafat
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
Terkini
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia
-
Jangan Banyak Mikir, Segera Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini Rp 496 Ribu Siap Untuk Jajan
-
DANA Kaget Akhir Pekan, Saldo Gratis Rp 649 Ribu Tersedia di 5 Link Ini