Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 12 Mei 2021 | 18:00 WIB
Spanduk yang berisikan larangan ziarah kubur terpampang di pintu masuk TPU Karet Bivak. (ANTARA/Anisyah Rahmawati)

SuaraJakarta.id - Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, meniadakan aktivitas ziarah kubur pada 12-16 Mei 2021.

Hal sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Kami menutup seluruh akses masuk termasuk menutup gerbang utama serta memasang spanduk mengenai larangan ziarah kubur untuk sementara ini," kata Helmi, petugas keamanan TPU Karet Bivak, Rabu (12/5/2021).

Kalau ada orang yang melaksanakan aktivitas ziarah kubur, maka akan diarahkan untuk keluar kawasan pemakaman.

Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang saat Lebaran, Begini Suasana di TPU Menteng Pulo

Sekaligus memberikan pemahaman terkait dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta soal larangan ziarah kubur untuk sementara ini untuk memutus penularan Covid-19.

Akses ke dalam pemakaman TPU Karet Bivak, menurut Helmi, hanya tersedia menuju kantor pengelola di bawah Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat yang tetap buka untuk memberikan pelayanan apabila ada warga yang meninggal dunia.

TPU Karet Bivak terlihat sepi dari masyarakat yang akan berziarah yang biasa terjadi saat H-1, Lebaran, hingga H+1. Termasuk pedagang yang biasa berjualan di area pemakaman juga tidak terlihat.

Di TPU hanya terlihat petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) baik yang bekerja sebagai petugas kebersihan maupun petugas pemakaman.

Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) tengah menjalankan aktivitas di TPU Karet Bivak. (ANTARA/Anisyah Rahmawati)

Di perkantoran pengelola TPU Karet Bivak juga terlihat sepi hanya seorang petugas administrasi yang akan memberikan pelayanan apabila ada warga yang akan melakukan pemakaman.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Izinkan Ziarah Kubur Saat Lebaran, Tapi Diawasi Satpol PP

Pengelola TPU Karet Bivak juga mendirikan posko pengamanan di pintu masuk untuk mengawasi orang-orang yang berkunjung agar jangan sampai masuk ke area pemakaman.

"Tujuan kita untuk mencegah terjadinya kerumunan sesuai kebijakan Pemprov DKI Jakarta," kata Helmi dilansir dari Antara.

Pengamanan TPU Karet Bivak dilaksanakan 24 jam selama periode pelarangan ziarah kubur. Petugas pengamanan dibagi menjadi dua sif masing-masing tiga orang.

Load More