Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 14 Mei 2021 | 14:17 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi makan jerapah koleksi tempat wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Minggu (12/4/2020). [Instagram]

SuaraJakarta.id - Warga tak ber-KTP DKI Jakarta dilarang wisata ke Jakarta hingga Minggu (16/5/2021) mendatang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tempat wisata Jakarta pada momen libur Lebaran hanya dikhususkan bagi warga ber-KTP DKI Jakarta.

Selain itu, kata Anies, tempat wisata juga wajib melakukan pembatasan pengunjung sebanyak 30 persen dari kapasitas normal.

"Tempat wisata itu dibatasi jumlah pengunjung 30 persen dan membawa KTP DKI Jakarta sampai dengan tanggal 16 Mei (Jumat)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Baca Juga: Jadi Hiburan Alternatif Lebaran, Warga Padati Taman Mini Indonesia Indah

Anies mengatakan akan menegur pengelola tempat wisata yang kedapatan menerima pengunjung tidak ber-KTP Jakarta.

"Tidak boleh itu, yang boleh masuk tempat wisata hanya yang ber-KTP Jakarta. Nanti saya tegur langsung. Sudah jelas, instruksinya begitu. Harus warga DKI," tutur Anies dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, tempat wisata di Jakarta baru dibolehkan lagi menerima pengunjung yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta setelah 16 Mei 2021.

Load More