SuaraJakarta.id - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mengaku salah setelah mendapat teguran keras dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Teguran ini karena kerumunan massa yang terjadi dan pengunjung kurang mematuhi protokol kesehatan saat liburan lebaran, Jumat (14/5/2021).
Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali melalui portal korporat di Jakarta, Sabtu, mengaku menerima teguran keras dari Anies akibat konsentrasi wisatawan di Pantai Ancol, Jakarta Utara, selama libur lebaran.
Usai menerima teguran, Sahir menyebutkan manajemen Ancol mengevaluasi dan mengambil kebijakan untuk menutup sementara objek wisata Ancol.
"Ini (penutupan Ancol) merupakan tindak lanjut dari teguran Pak Gubernur. Diinstruksikan untuk langsung tutup pantai. Kami langsung bertindak sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk menekan potensi penyebaran COVID-19,” kata Sahir.
Sahir mengungkapkan seluruh wahana dan lokasi objek wisata di kawasan Ancol akan ditutup mulai 16-17 Mei, kemudian beroperasi kembali pada Selasa (18/5) mendatang.
Kapasitas Ancol mencapai 192.000 orang dan ketentuan Pemprov DKI selama masa liburan dengan jumlah kunjungan sebesar 30 persen.
Selama dua hari tutup sementara, Sahir menuturkan manajemen akan memperkuat penerapan protokol kesehatan di seluruh kawasan Ancol, antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh area vital rekreasi, seperti pantai, jalan, promenade, toilet, loket gerbang, tenant-tenant restoran dan unit-unit rekreasi di dalamnya.
Kemudian, penambahan "signage" dan tali pembatas pelarangan berenang di area pantai untuk jaga jarak di area promenade.
“Kami akan melakukan disinfeksi ke seluruh area dan evaluasi penguatan penerapan protokol kesehatan di seluruh kawasan, upaya tersebut kami lakukan juga dalam rangka meningkatkan penerapan protokol kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan di seluruh area Taman Impian Jaya Ancol,” ujar Sahir.
Baca Juga: Soal Kerumunan di Ancol, Pemprov DKI Dinilai Ceroboh
Sahir juga menyampaikan permohonan maaf usai ketidaknyamanan tersebut dan berharap pengunjung dapat mematuhi protokol kesehatan saat Ancol beroperasi kembali.
Sementara itu, kepada pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket secara daring
(online) dapat melakukan penjadwalan ulang kunjungan melalui https://reservasi.ancol.com yang berlaku untuk dua kali hingga Desember 2021 atau melakukan "refund" tiket melalui https://goers.co/francol15mei. (Antara)
Berita Terkait
-
Wajah Baru Ancol 2030: Ada Rumah Sakit hingga Apartemen di Lahan 65 Hektare
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jamin Parkir Konser Maroon 5 di JIS, Pramono: Mau 5 Ribu Mobil pun Bisa!
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar