SuaraJakarta.id - Pengunjung gagal masuk Ancol dapat bonus tambahan. Hal itu diberikan Manajemen Taman Impian Jaya Ancol.
Ancol memberikan keistimewaan bagi pengunjung yang telah membeli tiket secara daring pada periode 15-17 Mei 2021. Langkah ini diambil menyusul penutupan sementara kawasan Ancol pada 16 dan 17 Mei.
Direktur Utama Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengatakan, calon pengunjung yang sudah terlanjur membeli tiket dapat menggunakan tiketnya sebanyak dua kali kunjungan dalam periode 18 Mei hingga 31 Desember 2021.
Penjadwalan ulang bisa dilakukan melalui laman https://reservasi.ancol.com.
"Kami memahami ketidaknyamanan dan kekecewaan pengunjung yang terpaksa mengurungkan niat menghabiskan masa libur lebaran di kawasan Ancol karena adanya penutupan kawasan” ujar Teuku Sahir Syahali dalam keterangan tertulisnya
Corporate Communications PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Rika Lestari, menjelaskan, keistimewaan ini akan membuat calon pengunjung terdampak penutupan bisa berkunjung ke kawasan Ancol dua kali.
Selain tiket bisa digunakan pada 18 Mei 2021, pengunjung juga bisa kembali menggunakannya satu kali lagi hingga Desember 2021 mendatang.
"Keistimewaan ini berlaku untuk tiket masuk orang, tiket unit wahana dan juga tiket masuk kendaraan," kata Rika. Meski demikian, calon pengunjung juga bisa memilih pembatalan kunjungan dan meminta pengembalian biaya tiket atau refund. Caranya dengan mengakses laman https://goers.co/francol15mei.
Teuku mengatakan, penutupan kawasan Ancol merupakan keputusan berat yang harus diambil. Tujuannya semata-mata untuk kepentingan masyarakat agar tetap aman, selamat dan sehat selama libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca Juga: Ancol Ngaku Salah Setelah Dapat Teguran Keras Anies Baswedan
Selama kawasan Ancol ditutup sementara, kata dia, pihak manajemen akan mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang lebih baik.
"Nantinya pengunjung masih tetap melakukan wisata di kawasan pantai namun belum diizinkan untuk melakukan aktivitas berenang di Pantai. Selanjutnya akan lebih mempertegas penerapan pembatasan jaga jarak antar individu dan atau keluarga," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tiga kawasan usaha pariwisata, yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan.
Penutupan sementara ini berlaku mulai 16-17 Mei 2021 dan dibuka kembali pada 18 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Tiket Masuk Ancol Gratis Mulai 8 Juni, Cek Ketentuannya di Sini!
-
Lautan Jamaah Warnai Shalat Idul Adha di Pantai Ancol
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Bagian dari CSR, BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna PMI di Cirebon
-
Man Aur Tan Hadirkan Kuliner India Autentik, Lebih Praktis via GoFood dari Manhattan Hotel Jakarta
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris