Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 17 Mei 2021 | 14:31 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/12/2020). [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya tak akan melakukan karantina kepada para pemudik yang pulang ke Jakarta.

Mereka dipersilakan masuk dengan sejumlah persyaratan. Aturan ini berbeda jika ada orang yang datang dari luar negeri.

Pemudik yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina sebelum beraktivitas di Jakarta.

"Kalau (pemudik) dari kampung ke Jakarta tidak dikarantina," ujar Wagub DKI di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Selama Masa Larangan Mudik, Jutaan Warga Jakarta Bepergian ke Luar Kota

Syarat bagi pemudik dari daerah untuk bisa kembali ke Jakarta adalah dengan membawa surat bebas Covid-19 berdasarkan tes PCR atau antigen.

Nantinya akan ada pemeriksaan acak kepada pemudik demi mendeteksi mencegah penyebaran Covid-19.

"Kalau yang bersangkutan positif (Covid-19) langsung dibawa ke Wisma Atlet, hotel atau ke RS sesuai dengan bobot Covid-nya itu sendiri," jelas Wagub DKI.

Nantinya pengawasan akan diserahkan kepada pengurus RT atau RW di domisili masing-masing.

Para pemudik tersebut akan dipantau sampai benar-benar bebas dari Covid-19.

Baca Juga: Syarat Masuk Lagi ke Jabodetabek saat Arus Balik Lebaran 2021

"Jadi memang semua harus dipastikan dalam posisi yang aman. Jangan sampai kembali ke Jakarta membawa virus. Jadi semuanya kita cek sampai ke tingkat RT/RW," pungkas Wagub DKI.

Load More