SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya menerapkan pengetatan dengan melakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 di 14 lokasi bagi pemudik yang kembali ke Jakarta usai libur lebaran.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan wajib membawa surat bebas Covid-19 bagi pemudik yang kembali ke Jakarta.
Di 14 lokasi pemeriksaan itu, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan tes antigen gratis bagi pemudik.
Berikut 14 lokasi pemeriksaan dan layanan tes antigen gratis tersebut:
- Area parkir KM 34B Cibatu Tol Cikampek arah Jakarta.
- Terminal Kalideres.
- Terminal Pulogebang.
- Terminal Tanjung Priok.
- Terminal Kampung Rambutan.
- Kebon Nanas, Kota Tangerang.
- Jatiuwung, Kota Tangerang.
- Kantor Dishub Batuceper, Kota Tangerang.
- Jalan Raya Rengas-Lemahabang, Kabupaten Bekasi.
- Pos Sasak Jarang, Kota Bekasi.
- Pos Tomyang, Kota Bekasi.
- Jalan Raya Parung, Ciputat, Bojongsari, Depok.
- Jalan Raya Bogor di SPBU Cilangkap.
- Jalan Gatot Subroto, Bitung, Tangerang Selatan.
Diketahui, sekitar 1,5 juta orang telah meninggalkan Jakarta untuk mudik. Sehingga kepolisian harus melakukan langkah antisipasi penyebaran Covid-19.
"Ada dua kegiatan yang kita lakukan, pertama pemeriksaan swab antigen bagi para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian kedua adalah kita membuka layanan pos antigen gratis di Polsek-Polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (18/5/2021).
Pos tersebut disiapkan setelah diterapkan kebijakan pemudik yang akan kembali ke Jakarta wajib mempunyai surat bebas Covid-19.
Apabila pemudik tidak mempunyai surat tersebut, maka yang bersangkutan akan diarahkan petugas untuk melakukan tes antigen di pos-pos yang sudah disediakan.
Pemudik yang negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.
Baca Juga: 84 Pemudik Balik ke Jakarta Positif COVID-19
Polda Metro Jaya memberlakukan operasi pemeriksaan pada arus balik hingga 24 Mei 2021 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 usai libur Idul Fitri 1442 Hijriah.
Berita Terkait
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
-
7 Tren Fintech yang Diprediksi Mengubah Cara Masyarakat Bertransaksi pada 2026
-
Menjawab Tantangan Iklan Tak Terlihat dengan Pengukuran Berbasis AI
-
Libur Tahun Baru 2026 Sudah di Depan Mata! Ini Jadwal Libur ASN yang Dinanti
-
8 Mobil Bekas untuk Mengatasi Biaya Perawatan Tak Terduga bagi Pengguna Minim Jajan