SuaraJakarta.id - Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF yang menabrak mobil ambulans hingga mengakibatkan jenzah terpental ke luar jalan sebagai tersangka.
Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan LF tidak ditahan. Sebab ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Baca Juga: Sopir Mobil Boks Penabrak Ambulans hingga Jenazah Terpental Jadi Tersangka
"Tidak dapat ditahan karena ancaman dibawah 5 tahun," kata Fahri kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Sebuah mobil ambulans Paguyuban Perantau Desa bermuatan jenazah ditabrak mobil boks di depan Halte Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (19/5/2021) subuh tadi. Akibatnya, jenazah terpental hingga keluar jalan.
Fahri menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi.
"Tempat kejadiannya Jalan Jenderal Gatot Subroto arah Barat tepatnya di dekat Halte Mapolda Metro Jaya," ujarnya.
Menurut Fahri, peristiwa itu bermula tatkala mobil boks Daihatsu Delvan yang dikemudikan LF melaju dari arah Timur ke Barat Jalan Gatot Subroto. Sesampainya di depan Halte Mapolda Metro Jaya LF diduga mengantuk hingga menyerempet MFH sopir ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP kenek ambulans Perindo.
Baca Juga: Kronoloogis Jenazah Terlempar ke Jalan karena Ambulans Ditabrak
"Mereka berdiri di samping kiri jalan sedang serah terima jenazah," tuturnya.
Akibat insiden itu, Fahri menyebut jenzah terpental hingga ke jalan. Sedangkan, MFH, EP dan PN keluarga jenazah yang berada di dalam ambulans mengalami luka-luka.
"Ambulance Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Penyalahgunaan Ambulans Saat Mudik Lebaran, Aturan Dilanggar Jadi 'Taksi VIP'
-
Nyalakan Sirine Darurat, Sopir Ambulans Bukan Bawa Pasien Tapi Warga yang Ingin Wisata ke Sukabumi
-
Ngeri! Jejak Represif Polisi saat Demo Tolak UU TNI di DPR: Cegat Ambulans hingga Gebuk Paramedis!
-
Tragis! "Ratu Fitness" Meninggal Mendadak, Minuman Energi Jadi Tersangka?
-
2 Oknum TNI AD Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, DPR: Hukum Seberatnya dan Dipecat!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tak Ada Operasi Yustisi, Pemprov DKI Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
-
Bakal Ada Dermaga Baru dari PIK, Wisatawan Kepulauan Seribu Diyakini Bakal Meroket
-
Penjualan Mainan Pasar Gembrong Merosot hingga 90 Persen, Pedagang Salahkan Pemerintah
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga