Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:05 WIB
Ungkap kasus pembunuhan anak di Temanggung dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021). [Dok. Bidhumas Polda Jateng]

Terbilang Sadis

"Menurut H, anak (korban) nakal dan keturunan mahluk halus. Supaya sembuh, harus dibersihkan (rukiah). H kemudian memerintahkan B dan kedua orang tua korban menenggelamkan kepala korban di bak mandi hingga tidak sadar. Setelah itu, korban diletakkan di tempat tidur hingga meninggal dunia," tutur Setyo.

Orang tua korban, lanjut Setyo, sangat percaya dengan dukun tersebut. Mereka juga percaya jika anaknya akan hidup kembali dan tidak nakal lagi.

Bahkan, selama empat bulan terakhir pelaku tetap merawat dan membersihkan tubuh korban, meski telah menjadi mayat.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bocah di Temanggung, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, aksi pembunuhan terhadap ALH terbilang sadis.

Para pelaku pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Namun, jika aksi itu dilakukan orang tua atau wali korban, hukuman akan ditambah 1/3.

Kapolres Temanggung juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan dukun.

"Saya minta ke masyarakat, jangan mudah percaya dengan ucapan dukun. Itu menyesatkan. Percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadian seperti ini yang rugi kita sendiri," tutur Benny.

Baca Juga: Pembunuhan Bocah di Temanggung, Dukun 2 Kali Gelar Ruwat Terhadap Korban

Load More