Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:05 WIB
Ungkap kasus pembunuhan anak di Temanggung dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021). [Dok. Bidhumas Polda Jateng]

Para pelaku pun diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. Namun, jika aksi itu dilakukan orang tua atau wali korban, hukuman akan ditambah 1/3.

Kapolres Temanggung juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan dukun.

"Saya minta ke masyarakat, jangan mudah percaya dengan ucapan dukun. Itu menyesatkan. Percaya dan serahkan kepada Allah. Kalau kejadian seperti ini yang rugi kita sendiri," tutur Benny.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Bocah di Temanggung, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Load More