SuaraJakarta.id - Polisi mengamankan dua sejoli yang viral mesum di wisata kolam pemandian wisata Cikromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Pasangan mesum itu berinisial DS (20), warga Kabupaten Serang dan RA (18) warga Kecamatan Rangkasbitung.
Kedua pelaku mesum diamankan di kediaman masing-masing dan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi dikutip dari BantenNews.co.id—jaringan Suara.com—Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Usai Lebaran Razia Indekos di Pusat Kota, Lima Pasangan Mesum Diperiksa
“Karena masih pelajar, masih dibawah umur dalam pengawasan orang tua kami minta surat pernyataan dan orang tuanya sebagai penjamin serta tetap dilakukan wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum. Tetap proses hukumnya berjalan tapi tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Hamam menjelaskan, setelah video viral itu beredar luas, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata.
Berdasarkan keterangan yang didapat, keduanya diketahui berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak.
“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing. Kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, DS meminta maaf pada semua masyarakat. Khususnya masyarakat Pandeglang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Viral Dua Sejoli Mesum di Kuburan saat Puasa, Diciduk pas Tak Pakai Celana
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku mesum ini diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.
Dalam video viral yang beredar, tampak tangan DS berada di dalam kerudung RA. Mereka seolah tak peduli melakukan aksi mesum meski di tengah ramainya pengunjung di tempat wisata tersebut.
Berita Terkait
-
Ayah Keji Aniaya Balita 1,5 Tahun, Videokan Aksi Sadisnya untuk Ancam Istri
-
Sampai Diparodikan Bule, Begini Asal Usul Pacu Jalur
-
Pesona Curug Goong Pandeglang, Surga Tersembunyi untuk Liburan Keluarga di Banten
-
Terungkap! Ini Motif Artis Sinetron asal Pontianak Peras Pacar Sesama Jenis Rp20,9 Juta
-
Heboh Video Asusila Bripda CYT dan Selebgram, Koleksi Pribadi Jadi Tuntutan Pemecatan
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Ngopi Nggak Harus Mahal! Cek 3 Link Saldo DANA Kaget yang Bisa Bikin Kamu Cuan
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah