Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 20 Mei 2021 | 07:45 WIB
Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pasangan mesum di wisata kolam pemandian Cikoromoy Pandeglang.[BantenNews.co.id]

Atas perbuatannya kedua pelaku mesum ini diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.

Dalam video viral yang beredar, tampak tangan DS berada di dalam kerudung RA. Mereka seolah tak peduli melakukan aksi mesum meski di tengah ramainya pengunjung di tempat wisata tersebut.

Load More