SuaraJakarta.id - Hukuman berat menanti 2 bule Inggris kabur dari karantina COVID-19. Dua bule Inggris itu terancam 1 tahun penjara.
Mereka adalah ODE (39) dan MM (32). Mereka sudah ditangkap kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
"Acaman hukuman 1 tahun penjara, " kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian.
Adi Ferdian mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat (7/5/2021) pukul 12.45 WIB.
Kasus ini diketahui setelah supir taksi melapor Satgas Penanganan Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.
"(WNA itu) alasan sakit perut, meminta sopir taksi izin ke toilet, dengan alasan kemanusiaan sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan 2 orang tetap kooperatif, " ujar Adi kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
"Namun WNA ini melarikan diri namun barang bawaannya berhasil diamankan sopir taksi dan dilaporkan ke satgas udara," tambahnya.
Kepolisian lantas mengejar ODE dan MM, hingga keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Bule Inggris Kabur dari Karantina COVID-19, Pura-pura Kencing
"Diamankan tanggal 19 Mei pada hari rabu, " tuturnya.
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas