Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 21 Mei 2021 | 13:48 WIB
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta pada H-1 jelang Lebaran, Selasa (4/6/2019). (Suara.com/Firsta Nodia)

SuaraJakarta.id - Hukuman berat menanti 2 bule Inggris kabur dari karantina COVID-19. Dua bule Inggris itu terancam 1 tahun penjara.

Mereka adalah ODE (39) dan MM (32). Mereka sudah ditangkap kepolisian Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

"Acaman hukuman 1 tahun penjara, " kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian.

Baca Juga: Bule Inggris Kabur dari Karantina COVID-19, Pura-pura Kencing

Adi Ferdian mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat (7/5/2021) pukul 12.45 WIB.

Kasus ini diketahui setelah supir taksi melapor Satgas Penanganan Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"(WNA itu) alasan sakit perut, meminta sopir taksi izin ke toilet, dengan alasan kemanusiaan sopir memberikan izin ke toilet dengan harapan 2 orang tetap kooperatif, " ujar Adi kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

"Namun WNA ini melarikan diri namun barang bawaannya berhasil diamankan sopir taksi dan dilaporkan ke satgas udara," tambahnya.

Kepolisian lantas mengejar ODE dan MM, hingga keduanya ditangkap di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5/2021).

Baca Juga: Mudik Lebaran Tak Lapor, Pasutri Positif Covid-19 Sepulang ke Jakarta

"Diamankan tanggal 19 Mei pada hari rabu, " tuturnya.

Load More