SuaraJakarta.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta menyatakan aksi penangkapan terhadap sejumlah peserta unjuk rasa untuk Palestina di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat merupakan bentuk arogansi kepolisian dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
"Itu jelas arogansi kepolisian. Ini bentuk pembungkaman berpendapat," kata pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi wartawan, Jumat (21/5/2021).
Berdasarkan informasi yang diterima Nelson, penangankapan itu dilakukan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE. Menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan Covid begitu. Jadi sekarang masyarakat tidak boleh ngapa-ngapain, suruh diam saja semua," ujar Nelson.
Baca Juga: Blok Politik Pelajar: Bebaskan Khatami yang Ditangkap saat Aksi Palestina
"Jadi nggak boleh ada menyuarakan pendapat semenjak Covid-19, dan semenjak undang-undang ITE. Yang menjadi masalah adalah ketidakadilan jalan terus," sambungnya.
Terpisah, pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Rasyid Ridha mengakatakan beberapa orang itu telah dibebaskan. Kata dia, ada 20 orang yang diamankan kepolisian, yakni 16 orang dari HMI MPO, 2 orang Blok Politik Pelajar (BPP), dan 2 orang lainnya anak punk yang tidak berafiliasi dengan kelompok manapun.
"Sudah, sudah bebas semua," kata Rasyid.
Sebelumnya, saat unjuk rasa untuk Palestina di depan Kedubes Amerika Serikat, polisi mengamankan sejumlah orang, pada Jumat (21/5/2021) sore tadi.
Untuk diketahui, usai salat Jumat, massa solidaritas untuk Palestina kembali berunjuk rasa di depan Kedubes Amerika Serikat, Jakarta Pusat. Mereka mengecam agresi Israel sekutu Amerika Serikat, kepada rakyat Palestina.
Baca Juga: Orator Aksi Bela Palestina di Depan Kedubes AS: Musnahkan Israel
Sebelumnya pada Selasa (18/5), aksi yang sama juga digelar dari berbagai kelompok, di antaranya KAMI, FSLDK Se-jabodetabek, dan organisasi buruh.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan
-
Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
-
Jangan Telat! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Momen Jumat Berkah