Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:30 WIB
Rekaman CCTV aksi penculikan bayi yang dilakukan seorang RT berinsial S. Korban merupakan anak anggota TNI Kodam Jaya. [Instagram]

"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," papar Indra.

Kekinian pelaku penculikan bayi tersebut sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman pidananya maksimal 12 Tahun," Indra menerangkan.

Baca Juga: ART Penculik Bayi Prajurit Kodam Jaya Terancam Penjara 12 Tahun

Load More