Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 27 Mei 2021 | 06:53 WIB
poster ajakan pendukung Habib Rizieq mengepung PN Jakarta Timur.

SuaraJakarta.id - Kamis (27/5/2021) hari ini sidang vonis Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sidang vonis putusan akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hanya saja muncul poster ajakan pendukung Habib Rizieq mengepung PN Jakarta Timur. Dalam poster tersebut, tampak narasi yang menyatakan bahwa pengepungan tersebut dilakukan demi membuktikan kecintaan terhadap Habib Rizieq yang merupakan keturunan Nabi Muhammad.

“Ayo buktikan! Kecintaan kita kepada dzuriyah rasul jangan berlarut dengan ketakutan, jangan takut akan kematian,” narasi dalam poster tersebut.

“Ayo kepung! Pengadilan Negeri Jakarta Timur 27 Mei 2021” lanjut narasi dalam poster tersebut.

Baca Juga: Sidang Vonis Habib Rizieq Hari Ini, Ribuan Polisi dan TNI Dikerahkan ke PN Jaktim

Pada bagian bawah poster, terdapat keterangan yang mengatakan bahwa dengan pengepungan tersebut dapat membebaskan Habib Rizieq cs agar tak semakin melukai rakyat.

Pegiat media sosial Eko Kuntadhi yang kemudian membagikan kembali poster tersebut memberikan komentar tak setuju akan narasi dalam poster itu.

Menurut Eko, dengan adanya pengepungan akan membuat permasalahan kasus pelanggara protokol kesehatan (prokes) yang menjerat Habib Rizieq semakin berlarut-larut.

Eko mengaku heran dengan adanya narasi yang terkesan mengancam pengadilan tersebut.

Bahkan Eko tampak mempertanyakan siapakah sosok Habib Rizieq hingga harus diperlakukan sedemikian rupa.

“Gerombolan ini bikin rusuh gak kelas-kelar. Pengadilan mau diancam-ancam. Emangnya Rizieq siapa?,” cuit Eko Kuntadhi pada akun Twitter miliknya, dikutip oleh terkini.id (jaringan Suara.com)

Baca Juga: Soal Kerumunan Pesta Ultah, Rocky Gerung Bandingkan Khofifah dengan HRS

Eko Kuntadhi dalam cuitannya tak menyebutkan sumber poster tersebut. Hingga kini, cuitan Eko tersebut telah dikomentari oleh warganet lebih dari 500 komentar.

Ribuan personel gabungan TNI-Polri akan menjaga ketat sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Mei 2021, hari ini.

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu sedianya bakal menjalani sidang vonis terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyebut personel gabungan yang diterjunkan berjumlah 3000 orang.

"Sekitar 3.000-an personel," kata Erwin kepada wartawan, Kamis, 27 Mei 2021.

Erwin menyatakan, tak ada pengamanan khusus dalam sidang vonis Habib Rizieq. Menurutnya, pengamanan akan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya.

"Tidak ada yang khusus, seperti biasa yang sudah berjalan," katanya.

Habib Rizieq sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus dirinya bebas murni dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan. Permintaan itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Dalam pledoinya, Habib Rizieq menilai dakwaan Pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya ia mengklaim semua terjadi secara spontan.

"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021 pekan lalu.

Di sisi lain, Habib Rizieq juga berpandangan bahwa tak ada satu pun unsur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang dituntut kepada dirinya terpenuhi. Sehingga, harus dibatalkan demi hukum.

Termasuk, kata Habib Rizieq, dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Selain itu menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tuturnya.

"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni, dibebaskan dari segala tuntutan, dilepaskan dari penjara tanpa syarat dan dikembalikan nama baik martabat kehormatannya," imbuhnya.

Load More