SuaraJakarta.id - Sebanyak tujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan saat hendak melakukan demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan itu dapat ajakan demo di PN Jaktim dari sosial media (sosmed).
Hal itu disampaikan Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi.
Suwendi menerangkan, sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.
Baca Juga: Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap
Ketujuh bocah tersebut, kata Beddy, telah dibawah ke Mapolsek Pulogebang untuk dilakukan tes swab antigen. Sekaligus diberi pembinaan.
"Mereka ini mendapat ajakan di sosial media untuk berunjuk rasa di PN Jakarta Timur," kata Beddy kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Dari hasil penggeledehan ketujuh simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu, polisi hanya menemukan beberapa atribut.
Di antaranya spanduk berwajah Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.
"Semuanya ini dari Tangerang," pungkas Beddy.
Baca Juga: Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Vonis 8 Bulan Penjara
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan dua vonis berbeda pada hari ini terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Dalam sidang kasus kerumunan Petamburam, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq.
Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.
Denda Rp 20 Juta
Sementara pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis pidana denda sebesar Rp 20 juta.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Rizieq divonis 10 bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang membacakan vonis dalam sidang.
Majelis hakim justru kemudian memvonis Habib Rizieq hanya dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 20 juta.
"Kedua, menjatuhkan pidana dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan," katanya.
Berita Terkait
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Nama Baik Tercoreng, Ponpes Markaz Syariah Bogor Milik Habib Rizieq Dihantui Kasus Penganiayaan
-
Minta PKS dan Pendukung Anies Jangan Mau Diadu Domba, Habib Rizieq: Mereka Ribut, Fufufafa Girang
-
Sindir Raja Jawa yang Disebut Bahlil, Rizieq Shihab Puji Sultan Yogyakarta: Anaknya Naik Becak, Gak Naik Jet Pribadi
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Bank Mandiri dan Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital di Livin'
-
KPU DKI Jakarta Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Hari Ini
-
Pilkada Jakarta Lancar dan Aman, Polda Metro Jaya Tetap Tingkatkan Kewaspadaan
-
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Slipi Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Ucapkan Selamat HUT ke-96, Pramono: Kami Ingin Persija Jadi Klub Kebanggaan Kita Bersama