SuaraJakarta.id - Sebanyak tujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan saat hendak melakukan demo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketujuh simpatisan Habib Rizieq diamankan itu dapat ajakan demo di PN Jaktim dari sosial media (sosmed).
Hal itu disampaikan Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi.
Suwendi menerangkan, sebagian besar simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu masih di bawah umur.
Baca Juga: Bawa Spanduk Habib Bahar, 7 ABG Asal Tangerang Niat Demo Sidang Vonis Rizieq Ditangkap
Ketujuh bocah tersebut, kata Beddy, telah dibawah ke Mapolsek Pulogebang untuk dilakukan tes swab antigen. Sekaligus diberi pembinaan.
"Mereka ini mendapat ajakan di sosial media untuk berunjuk rasa di PN Jakarta Timur," kata Beddy kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Dari hasil penggeledehan ketujuh simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu, polisi hanya menemukan beberapa atribut.
Di antaranya spanduk berwajah Habib Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith.
"Semuanya ini dari Tangerang," pungkas Beddy.
Baca Juga: Beda Vonis Habib Rizieq di Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung
Vonis 8 Bulan Penjara
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan dua vonis berbeda pada hari ini terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Dalam sidang kasus kerumunan Petamburam, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq.
Vonis Habib Rizieq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.
"Menyatakan terdakwa Mohammad Habib Rizieq Shihab berserta terdakwa lainnya Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis dalam sidang.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq Shihan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi dengan pidana penjara masing selama 8 bulan," sambungnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
-
Hasto PDIP Tersangka KPK, Ceramah Lawas Rizieq Ledek 'Orang Zalim' Viral Lagi: Gue Ditangkap Gak Nangis
-
Meski FPI Dukung RK-Suswono, Rizieq Shihab Tak Nyoblos di Pilkada, Kenapa?
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Bank Mandiri Raih Prestasi Global: The Best Trade Finance Bank in Indonesia dari The Asian Banker
-
Ada 23 Titik Pencemaran Lingkungan di Sungai Cirarab Tangerang, Menteri LH Tindak 5 Perusahaan
-
Rahasia DANA Kaget Terbongkar, Begini Cara Raih Ratusan Ribu Rupiah Tiap Bulan
-
Pabrik Peleburan Baja di Tangerang Disetop Menteri LH, Diduga Cemari Udara
-
KLH Segel Pabrik Tekstil di Cikupa Tangerang, Diduga Jadi Biang Kerok Pencemaran Lingkungan