Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 27 Mei 2021 | 21:15 WIB
Prapendaftaran PPDB DKI 2021. [Instagram@officialppdbdki]

SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta telah membuka prapendaftaran PPDB DKI 2021. Prapendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2021/2022 itu telah dibuka sejak 24 Mei 2021.

Bagi anak yang ingin masuk jenjang SMP, SMA, dan SMK sudah mulai bisa mengikuti prapendaftaran PPBD DKI 2021 hingga 4 Juli 2021.

Humas Dinas Pendidikan DKI, Taga Radja Gah mengatakan, masa prapendaftaran PPDB DKI 2021 dibuka khusus untuk siswa yang memiliki kartu keluarga (KK) Jakarta yang sempat bersekolah di luar daerah, tapi ingin melanjutkannya di Jakarta.

"Ini khusus buat anak-anak yang sekolah di luar Jakarta seperti pesantren atau sekolah di kota lain, tapi mereka orang Jakarta," ujar Taga saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: Ortu Protes Keras PPDB DKI Pakai Usia Lagi, Bukan Jarak Rumah ke Sekolah

Menurut Taga, pihaknya mengadakan prapendaftaran karena Dinas Pendidikan membutuhkan data identitas untuk diinput dalam data Disdik sebelum PPDB DKI Jakarta dibuka 7 Juni nanti.

"Kan perlu data masuk, perlu diinput datanya, karena sebelumnya tidak ada datanya. Misalnya, saya punya anak sekolah di Bekasi, nilai-nilainya itu kan enggak ada di sistem daftar nilai rapor siswa (DKI)," kata Taga.

Nantinya data yang masuk akan menjadi bahan untuk seleksi.

"Artinya, yang belum terdaftar maka harus daftar dulu, di-upload dulu nilainya, baru bisa ikut seleksi," lanjut dia.

Bagi siswa yang melakukan prapendaftaran, hanya diperkenankan mengikuti PPDB lewat jalur zonasi dan prestasi.

Baca Juga: Tak Ada UN, Ini Jadwal PPDB DKI Jakarta 2021

Lalu, siswa yang mendaftar lewat jalur afirmasi merupakan anak yang terdaftar dalam DTKS, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi mitra TransJakarta, dan anak pindah tugas orang tua serta anak guru.

Berikut tahapan prapendaftaran PPDB DKI:

  1. Mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/ppdb2021/prapendaftaran 
  2. Melakukan pendaftaran pada menu registrasi
  3. Mengisi formulir secara daring
  4. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
  5. Login ke dalam sistem Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login 
  6. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli
  7. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
  8. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran

Load More