SuaraJakarta.id - Habib Rizieq bebas Juli mendatang. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Rizieq Shihab 8 bulan penjara.
Vonis ini terkait kasus kerumunan di Petamburan. Habib Rizieq bebas Juli 2021 lantaran dipotong masa tahanan.
Diketahui, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah mendekam di balik jeruji penjara sejak Desember 2020 lalu.
"Insya Allah Juli ya (Habib Rizieq bebas)," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, ditemui usai sidang vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Sementara 5 terdakwa lainnya juga turut divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi.
Aziz menyampaikan, untuk kelima terdakwa tersebut kemungkinan lebih lama bebasnya ketimbang Habib Rizieq.
Pasalnya hal itu melihat dari masa tahanan mereka yang jauh di belakang dari Rizieq.
"Bareng tapi yang lainnya lebih maju 2 atau 3 bulan kalau saya nggak salah," ujarnya.
Baca Juga: Lika Liku Kasus Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Bogor
Aziz mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir soal pengajuan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa.
Namun menjadi catatan pihaknya hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan.
"Dua yang jadi catatan adalah majelis hakim menjelaskan maulid ini bukan kejahatan sehingga hal-hal tidak patut untuk dijadikan objek suatu tindak pidana. Kedua adalah 160 yang dituduhkan kepada habib Rizieq dan kawan-kawan tidak terbukti," tuturnya.
Diketahui, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq dipenjara selama dua tahun.
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Sabtu 7 Maret 2026, Cek Waktu Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Cek Fakta: Viral Daftar Bumbu Penyedap Disebut Mengandung Babi, Benarkah Produk Tidak Halal?
-
5 Aturan Baru Mudik Lebaran 2026 yang Harus Diketahui Pengendara
-
Cek Fakta: Viral Video Wanita Filipina Terserang Rudal Saat Live di Dubai, Benarkah?
-
Warga Jakarta Cek di Sini! Jadwal Buka Puasa Hari Ini 6 Maret 2026