SuaraJakarta.id - MDS (35), pria ancam kurir pakai samurai yang viral di media sosial, ditetapkan sebagai tersangka. Warga Tangerang Selatan (Tangsel) itu meminta maaf atas tindakannya.
Menurutnya, aksinya ancam kurir pakai samurai hanya untuk menakut-nakuti semata. Sebab, ia kesal paket yang dipesan saat dibuka bungkusnya, ternyata kosong.
"Saya mohon maaf kepada pihak yang telah saya rugikan, kepada keluarga, dan instansi kepolisian karena saya mitra polisi," tuturnya dikutip SuaraJakarta.id—grup Suara.com—dari akun Instagram Humas Polsek Ciputat Timur @humas.polsek.ciputat.timur, Jumat (28/5/2021).
"Kepada pihak yang dirugikan, pihak kurir, saya memohon maaf dan saya berjanji tidak akan melakukan tindakan ini lagi."
Baca Juga: Warganya Ngamuk ke Kurir Ancam Pakai Samurai, Pak RW di Tangsel Beber Fakta Baru
"Dan yang tadi saya bilang, saya hanya sekadar menakut-nakuti, karena saya tidak punya nyali untuk menyakiti orang lain, dan tidak pernah saya menyakiti orang lain, apalagi melukai dengan senjata tajam," pungkasnya.
Pesan Jam Tangan
Diketahui, kasus pengancaman kurir pakai samurai ini viral di media sosial. Insiden ini terjadi di kediaman tersangka di Kampung Parung Benying RT 1 RW 3, Kelurahan Serua, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Awalnya MDS memesan jam tangan di aplikasi Facebook dengan sistem pembayaran COD (cash on delivery).
Barang pesanannya kemudian datang diantar oleh kurir, dalam hal ini korban, pada Selasa (25/5/2021). Tersangka kemudian membayar Rp 85 ribu pada korban.
Baca Juga: Pria Ancam Kurir COD Diamankan Polisi, Warganet: Proses Juga Seller Nakal!
MDS kemudian membuka barang pesanannya yang ternyata kosong. Ia lantas memanggil korban dan marah tak terima serta meminta uangnya dikembalikan.
Sempat terjadi debat antara kurir dan tersangka hingga akhirnya MDS mengambil sebilah samurai dari dalam rumah untuk mengancam kurir itu, agar mengembalikan uangnya.
Usai mengembalikan uang itu, kurir tersebut melaporkan peristiwa pengancaman ini ke Polsek Ciputat Timur.
Atas perbuatannya, pria ancam kurir pakai samurai itu dijerat Pasal Pasal 368 (1) sub Pasal 2 (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Kekayaan Megawati Zebua, Anggota DPRD Viral Diduga Cekik Pramugari Wings Air
-
Bocah SMP Mencuri Uang Orang Tua Rp20 Juta Buat Beli iPhone Teman
-
Kejutan Ulang Tahun Nyeleneh, Pria Ini Diberi Sesajen Oleh Temannya
-
Viral Bocah SMP Curi Uang Orang Tua Rp20 Juta Demi Belikan Iphone untuk Pacar
-
Demi Lolos Macet, Pengendara di Makassar Bikin Wali Kota Naik Pitam!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Tarif Baru Sempat Bikin Kaget, Biaya Konsumsi Air PAM Jaya di Apartemen Bakal Dihitung Per Unit
-
Asal Jalan Ditutup, Dishub DKI Sebut JLNT Aman Dilintasi Pesepeda
-
Warganet Ngeluh Sepeda Hilang Saat Diparkir di Stasiun, MRT Janji Perbaiki Prosedur Keamanan
-
Pemprov DKI Pikir-pikir Polisikan Pelaku Pencuri Pelat Besi JPO Daan Mogot
-
Dua Hari Gelar Tenda, 15 Orang Demo di Depan Balai Kota Minta Dirut Bank DKI Dicopot