SuaraJakarta.id - Polisi membekuk bandar narkoba jenis tembakau sintetis di Pandeglang, Banten, berinisial AM. Barang haram itu dipasarkan via media sosial (medsos).
Total barang bukti yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yakni sekitar 6 kilogram.
"Di tempat tinggalnya, dia melakukan kegiatan home industry produksi tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket dilakukan AM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jumat (28/5/2021).
Penangkapan AM berawal dari ditangkapnya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/5/2021) yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui medsos.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun medsos melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari tangan IA, polisi menyita 11,6 gram tembakau sintetis dalam dua bungkus plastik berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten, yang juga merupakan administrator dari akun salah satu medsos Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Polisi menyita barang bukti dari AM, yakni alat produksi tembakau sintesis, tembakau sintesis seberat 92,5 gram yang dikemas dalam 16 paket dan dua paket lainnya seberat 57,6 gram.
Baca Juga: Akun Medsosnya Hina Ojol Miskin dan Gembel, Pria Ini Ngaku Dibajak 3 Kali
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.
"Dia (AH) diduga juga bisa produsen bisa kurir, masih dalam pemeriksaan. Dari AH kami memperoleh barang bukti sebanyak 400 paket, masing-masing 10 gram dikali 400 atau 4.000 gram atau 4 kilogram dengan 100 paket sebanyak 25 gram," katanya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui produksi tembakau sintesis dilakukan sejak satu tahun lalu dengan sasaran pembeli anak-anak muda yang dipasarkan lewat medsos.
Sementara itu, tersangka AM mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama "KKS".
"Dijual online," kata dia, dilansir dari Antara.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Apa Itu 'Homeless Media' yang Viral dari Kebijakan Bakom RI
-
Setop Jadi Konten Kreator Saat Tugas, Mabes Polri Larang Anggota Live Streaming di Medsos!
-
Rincian Aset Bandar Koko Erwin Senilai Rp15,3 M Disita Polisi: Gudang, Toko dan Deretan Mobil Hiace
-
Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Tiba di Bareskrim, Terjerat Kasus Pencucian Uang
-
Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
Lagi Diburu Banyak Orang, 5 Brand Sepatu Lokal Ini Diprediksi Cepat Sold Out Mei 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan 24 Hours Stay, Menginap Fleksibel Selama 24 Jam Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
-
Sepatu Lari Lokal Makin Viral, Tapi 5 Hal Ini Masih Bikin Sebagian Runner Ragu?