SuaraJakarta.id - Polisi membekuk bandar narkoba jenis tembakau sintetis di Pandeglang, Banten, berinisial AM. Barang haram itu dipasarkan via media sosial (medsos).
Total barang bukti yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan yakni sekitar 6 kilogram.
"Di tempat tinggalnya, dia melakukan kegiatan home industry produksi tembakau sintetis dari mulai pengolahan awal hingga bungkus paket dilakukan AM," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Jumat (28/5/2021).
Penangkapan AM berawal dari ditangkapnya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/5/2021) yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram.
Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain, yakni IA di Kabupaten Tangerang yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui medsos.
Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun medsos melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan.
Dari tangan IA, polisi menyita 11,6 gram tembakau sintetis dalam dua bungkus plastik berwarna hitam.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten, yang juga merupakan administrator dari akun salah satu medsos Instagram yang digunakan untuk transaksi.
Polisi menyita barang bukti dari AM, yakni alat produksi tembakau sintesis, tembakau sintesis seberat 92,5 gram yang dikemas dalam 16 paket dan dua paket lainnya seberat 57,6 gram.
Baca Juga: Akun Medsosnya Hina Ojol Miskin dan Gembel, Pria Ini Ngaku Dibajak 3 Kali
Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.
"Dia (AH) diduga juga bisa produsen bisa kurir, masih dalam pemeriksaan. Dari AH kami memperoleh barang bukti sebanyak 400 paket, masing-masing 10 gram dikali 400 atau 4.000 gram atau 4 kilogram dengan 100 paket sebanyak 25 gram," katanya.
Dari pemeriksaan sementara diketahui produksi tembakau sintesis dilakukan sejak satu tahun lalu dengan sasaran pembeli anak-anak muda yang dipasarkan lewat medsos.
Sementara itu, tersangka AM mengaku belajar memproduksi tembakau sintetis secara daring dengan nama "KKS".
"Dijual online," kata dia, dilansir dari Antara.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
5 Alasan Kenapa Jalur Pesisir Pandeglang Jadi Surga Baru Buat Komunitas Sepeda
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
-
TKP Rusak Jadi Kendala, Polisi Sisir CCTV Usut Kematian Sutrimo
-
Cancel Culture Era Medsos: Kritik Membangun atau Penghakiman Massal?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026