SuaraJakarta.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap lima dari tujuh komplotan perampok yang merampas uang dan menembak kaki nasabah bank di Pademangan, Jakarta Utara.
Kelima perampok itu masing-masing berinisial Y, AR, RA, HM dan H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut dua tersangka lainnya berstatus buron. Masing-masing berinisial J dan HR.
"Ini lima yang kita amankan, dua yang masih DPO," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/5/2021).
Yusri mengungkapkan otak dari komplotan perampok bersenjata api ini ialah tersangka Y.
Dia merupakan eksekutor yang merampas uang sekaligus menembak kaki korban.
"Ini otak dari semua aksi ini dialah yang merencanakan. Kemudian yang bersangkutan juga residivis kasus yang sama curas (pencurian dengan kekerasan)," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Rampok dan Tembak Korban
Baca Juga: Viral Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda di Jakarta, Mbah Mijan: Barbar Kamu Om
Seorang nasabah bank berinisial J sebelumnya ditembak oleh komplotan perampok bersenjata api di Pademangan, Jakarta Utara.
Uang senilai Rp 25 juta dan handphone milik korban raib dibawa kabur. Aksi itu pun terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Yusri menyebut peristiwa perampokan terjadi pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban mengalami luka tembak pada bagian kaki.
"Ada satu korban inisal C mengalami luka tembak karena pelaku memiliki senpi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/5) pekan lalu.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Benarkan Ada Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak Artis RSO
-
Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar
-
Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan
-
Motif Pengeroyokan Bambang Terungkap! Tersangka Ngaku Kesal Mata Pencaharian Terganggu Kericuhan
-
Badan Hukum Diduga Biayai Massa Rusuh Pejompongan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar