SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengadakan uji coba pembukaan tempat karaoke. Ada 50 tempat karaoke di Jakarta yang rencananya akan menjalani uji coba ini.
Nantinya saat uji coba pembukaan tempat karaoke dilakukan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf DKI), Gumilar Ekalaya mengatakan, ketentuan yang dibuat mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Salah satunya seperti mewajibkan para pengunjung melakukan swab test sebelum berkaraoke.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, sudah harus swab antigen," ujar Gumilar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Gumilar juga menyebut nantinya para pengunjung dibolehkan lepas masker saat bernyanyi.
Sebab ia meyakini akan sulit memastikan pengunjung akan menikmati suasana berkaraoke sambil memakai masker.
"Kalau nyanyi sih kayaknya agak-agak ribet ya. Maksudnya jangan sampai kita bikin aturan yang pasti dilanggar. Karena susah ya, nggak mungkin setiap room dijagain, dilihatin gitu kan. Karena dia roomnya lebih privat ya kalau karaoke," katanya.
Ketentuan lainnya seperti pembatasan jumlah kapasitas maksimal menjadi 50 persen. Selain itu tiap ruangan juga hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Pemprov DKI: 50 Tempat Akan Jalani Uji Coba Pembukaan Karaoke
"Makanya nanti yang boleh itu hanya room yang kapasitasnya besar. Kalau yang satu room cuma 2-3 orang otomatis nggak bisa dipakai, jadi kita upayakan room-room besar dulu yang dipakai," katanya.
Nantinya pihaknya akan mendapatkan laporan rutin dari Satgas Covid-19 tiap karaoke yang sudah ditunjuk.
Dia akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil uji coba pembukaan tempat karaoke ini.
"Kalau memang animonya cukup besar nanti kita bisa tinjau lagi kan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan persiapan pembukaan tempat karaoke. Sejauh ini, sudah ada 50 tempat yang rencananya akan menjalani uji coba.
Pelaksana tugas (Plt) Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan pembukaan karaoke dari 100 tempat. Namun kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat dan diminta melakukan revisi.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Pemprov DKI Pastikan Stok dan Harga Hewan Kurban Aman
-
TPST Bantargebang Tutup 2027, Pemprov DKI Bakal Beri Insentif ke RW yang Lakukan Pemilahan Sampah
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Raup Rp3,5 Miliar tapi Cuma Setor Rp711 Juta? Stafsus Pramono Buka Suara soal Parkir Blok M Square
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?
-
Adopsi AI Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara, SML Luncurkan AI Entrepreneurship di BSD City
-
Mitsubishi Destinator Andalkan Kenyamanan Premium dan Performa Turbo di Kelas SUV Keluarga
-
5 Sepatu Lari untuk Traveling yang Ringan, Empuk, dan Tidak Bikin Koper Cepat Penuh
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Tetap Keren Dipakai Pakai Jeans, Cocok Buat Ngantor WFO