SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengadakan uji coba pembukaan tempat karaoke. Ada 50 tempat karaoke di Jakarta yang rencananya akan menjalani uji coba ini.
Nantinya saat uji coba pembukaan tempat karaoke dilakukan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf DKI), Gumilar Ekalaya mengatakan, ketentuan yang dibuat mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Salah satunya seperti mewajibkan para pengunjung melakukan swab test sebelum berkaraoke.
Baca Juga: Pemprov DKI: 50 Tempat Akan Jalani Uji Coba Pembukaan Karaoke
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, sudah harus swab antigen," ujar Gumilar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Gumilar juga menyebut nantinya para pengunjung dibolehkan lepas masker saat bernyanyi.
Sebab ia meyakini akan sulit memastikan pengunjung akan menikmati suasana berkaraoke sambil memakai masker.
"Kalau nyanyi sih kayaknya agak-agak ribet ya. Maksudnya jangan sampai kita bikin aturan yang pasti dilanggar. Karena susah ya, nggak mungkin setiap room dijagain, dilihatin gitu kan. Karena dia roomnya lebih privat ya kalau karaoke," katanya.
Ketentuan lainnya seperti pembatasan jumlah kapasitas maksimal menjadi 50 persen. Selain itu tiap ruangan juga hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Kronologis Gisel dan Mami Febi Terlibat Perdagangan Orang di Karaoke Venesia BSD
"Makanya nanti yang boleh itu hanya room yang kapasitasnya besar. Kalau yang satu room cuma 2-3 orang otomatis nggak bisa dipakai, jadi kita upayakan room-room besar dulu yang dipakai," katanya.
Nantinya pihaknya akan mendapatkan laporan rutin dari Satgas Covid-19 tiap karaoke yang sudah ditunjuk.
Dia akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil uji coba pembukaan tempat karaoke ini.
"Kalau memang animonya cukup besar nanti kita bisa tinjau lagi kan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan persiapan pembukaan tempat karaoke. Sejauh ini, sudah ada 50 tempat yang rencananya akan menjalani uji coba.
Pelaksana tugas (Plt) Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan pembukaan karaoke dari 100 tempat. Namun kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat dan diminta melakukan revisi.
Berita Terkait
-
Aplikasi Lampung-in: Layanan Publik Basis Digital Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Pemprov Lampung
-
Mungkinkah Karyawan Swasta di Jakarta Diwajibkan Naik Angkutan Umum Tiap Rabu?
-
Biar Tak Ada Iuran, Pemprov DKI Pilih Terapkan Subsidi Potongan Harga Ketimbang BPJS Hewan
-
Pemprov Jakarta Wacanakan Car Free Night, Polda Metro Jaya: Kita Hitung Volume Kendaraan
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, Bang Doel Bakal Buat Karnaval Kebudayaan Tiap Bulan
Terpopuler
- Kebijakan Gibran Ingin Terapkan Kurikulum AI Diskakmat Menteri Pendidikan
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Timur Tengah Membara, Arab Saudi dan Qatar Batal Jadi Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026?
- 7 HP Murah Kamera Terbaik Mulai Rp 800 Ribu, Lebih Tinggi dari iPhone 16 Pro Max
- Pemain Keturunan Ambon Rp 34,8 Miliar Eligible OTW Ronde 4, Jadi Pelapis Jay Idzes
Pilihan
-
Korban Laporkan Kasus Pelecahan Seksual ke Polisi, Pelaku Diduga ASN Pemkot Solo
-
Prabowo di Singapura: Danantara Diminta "Jiplak" Kesuksesan Temasek!
-
BREAKING NEWS! Daftar 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 untuk TC di Jakarta
-
Bank Dunia Buka Suara Usai Ungkap 194 Juta Rakyat RI Masuk Kategori Miskin!
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
Terkini
-
Harapan Mas Dhito: Kontingen Kabupaten Kediri Masuk 5 Besar Porprov 2025
-
5 Mobil Bekas Matic Harga di Bawah 100 Juta: dari Avanza, Jazz, hingga Xenia, Mana Pilihan Terbaik?
-
Cuan DANA Kaget Hari Ini, Trik Jitu Klaim Saldo Gratis dan Link Aktif di Sini
-
Dompet Makin Tipis? Ini 12 Jurus Ampuh Atur Keuangan Saat Krisis Ekonomi
-
Klaim 3 Saldo DANA Kaget Hari Senin: Cara Asyik Nongkrong di Kafe Usai Pulang Kerja