SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengadakan uji coba pembukaan tempat karaoke. Ada 50 tempat karaoke di Jakarta yang rencananya akan menjalani uji coba ini.
Nantinya saat uji coba pembukaan tempat karaoke dilakukan, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf DKI), Gumilar Ekalaya mengatakan, ketentuan yang dibuat mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Salah satunya seperti mewajibkan para pengunjung melakukan swab test sebelum berkaraoke.
"Yang jelas harus swab antigen semua pengunjung, sudah harus swab antigen," ujar Gumilar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Gumilar juga menyebut nantinya para pengunjung dibolehkan lepas masker saat bernyanyi.
Sebab ia meyakini akan sulit memastikan pengunjung akan menikmati suasana berkaraoke sambil memakai masker.
"Kalau nyanyi sih kayaknya agak-agak ribet ya. Maksudnya jangan sampai kita bikin aturan yang pasti dilanggar. Karena susah ya, nggak mungkin setiap room dijagain, dilihatin gitu kan. Karena dia roomnya lebih privat ya kalau karaoke," katanya.
Ketentuan lainnya seperti pembatasan jumlah kapasitas maksimal menjadi 50 persen. Selain itu tiap ruangan juga hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas.
Baca Juga: Pemprov DKI: 50 Tempat Akan Jalani Uji Coba Pembukaan Karaoke
"Makanya nanti yang boleh itu hanya room yang kapasitasnya besar. Kalau yang satu room cuma 2-3 orang otomatis nggak bisa dipakai, jadi kita upayakan room-room besar dulu yang dipakai," katanya.
Nantinya pihaknya akan mendapatkan laporan rutin dari Satgas Covid-19 tiap karaoke yang sudah ditunjuk.
Dia akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil uji coba pembukaan tempat karaoke ini.
"Kalau memang animonya cukup besar nanti kita bisa tinjau lagi kan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta masih melakukan persiapan pembukaan tempat karaoke. Sejauh ini, sudah ada 50 tempat yang rencananya akan menjalani uji coba.
Pelaksana tugas (Plt) Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya mengatakan, sebelum melakukan uji coba, pihaknya telah menerima pengajuan permohonan pembukaan karaoke dari 100 tempat. Namun kebanyakan dari mereka tidak memenuhi syarat dan diminta melakukan revisi.
Berita Terkait
-
Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000
-
Tarif Transjakarta Berpotensi Naik, Pemprov DKI Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis
-
Balita Tewas di Lubang Galian Manggarai, DPRD DKI Minta Seluruh Proyek Pemprov Diaudit
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Mas Dhito Komitmen untuk Membantu Petani Melalui Kerja Sama dengan Pertamina dan PLN
-
Serentak di 131 Lokasi, BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Promo Kredit Kendaraan dengan Suku Bunga 1,80%
-
Mantri BRI Hadir di Wilayah 3T, Ini Dedikasi Eka Layani Warga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
FIFGROUP Gaungkan 'Perempuan Berperan' di Car Free Day, Dorong Kesetaraan Gender dan Hidup Sehat
-
BRI Tegas Menolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat