SuaraJakarta.id - Meski telah menjalani sidang vonis dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab harus kembali mengikuti sidang kasus lain. Hari ini, eks pentolan FPI itu akan menjalani sidang perkara swab test RS UMMI, Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sidang tuntutan kasus swab itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto sudah memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang bakal digelar hari ini. Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Kamis kemarin.
"Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata majelis hakim dalam sidang.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam sidang sempat meminta majelis hakim agar kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI pada Senin pekan depan. Namun hakim tetap berpegang dengan keputusannya.
"Jadi tetap Kamis ya," kata Sugito.
"Iya tetap, baik ya sidang hari ini ditutup," tutur majelis hakim.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Klaim Jokowi dan Khofifah Ingin Habib Rizieq Bebas, Ini Alasannya
-
Rocky Gerung Sebut Vonis HRS Bisa Jadi Dasar Hukuman Pejabat Buat Kerumunan
-
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
-
Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak
-
Mas Dhito Lepas 126 Siswa Boarding School Passing Grade Terbaik untuk Masuk Perguruan Tinggi
-
Spesifikasi dan Harga AirPods 4 Terbaru Evolusi TWS Open-Ear Terbaik Apple
-
Gemakan Menuju Indonesia Bangkrut, Mahasiswa Gelar Aksi di Bundaran HI
-
Pemuda Bayar Motor Rp12 Juta dengan Uang Palsu, Modusnya Terbongkar dalam Hitungan Menit