SuaraJakarta.id - Meski telah menjalani sidang vonis dua kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Habib Rizieq Shihab harus kembali mengikuti sidang kasus lain. Hari ini, eks pentolan FPI itu akan menjalani sidang perkara swab test RS UMMI, Bogor dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Sidang tuntutan kasus swab itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sidang dengan nomor perkara 223 (terdakwa eks Dirut RS UMMI Andi Tatat), 224 (terdakwa Hanif Alatas), dan 225 (terdakwa Rizieq) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa digelar Kamis 3 Juni 2021," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Jumat (28/5/2021).
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto sudah memutuskan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang bakal digelar hari ini. Sidang sebelumnya digelar dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Kamis kemarin.
"Sidang ditunda ke hari Kamis, 3 Juni 2021, untuk acara mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata majelis hakim dalam sidang.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Sugito dalam sidang sempat meminta majelis hakim agar kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI pada Senin pekan depan. Namun hakim tetap berpegang dengan keputusannya.
"Jadi tetap Kamis ya," kata Sugito.
"Iya tetap, baik ya sidang hari ini ditutup," tutur majelis hakim.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Klaim Jokowi dan Khofifah Ingin Habib Rizieq Bebas, Ini Alasannya
-
Rocky Gerung Sebut Vonis HRS Bisa Jadi Dasar Hukuman Pejabat Buat Kerumunan
-
Habib Rizieq Ajukan Banding Vonis Kerumunan Petamburan dan Megamendung Besok
-
Tak Terima Rizieq Divonis 8 Bulan Bui dan Denda Rp20 Juta, Jaksa Ajukan Banding
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
Terkini
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya
-
Rahasia Rumah Sejuk & Minim Perawatan: 9 Langkah Desain Rumah Anti Gerah dan Debu di Indonesia
-
Terkuak! Ini Sejarah dan Makna di Balik Nama Gultik yang Jadi 'Harta Karun' Kuliner Malam Blok M
-
5 Bedak Lokal Multifungsi: Cantik Pesta & Sehari-hari, Harga Gak Bikin Nangis